AsahanDaerah

Pemkab Asahan Sampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Asahan,mitratoday.com – Berdasarkan ketentuan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa salah satu kewajiban Kepala Daerah adalah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, MSi ketika mewakili Bupati dalam menyampaikan laporan Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 di aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD setempat, Selasa (07/06/2022).

Kemudian, kata Wabup sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta ketentuan terkait lainnya.

Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas Per 31 Desember 2021 juga telah diperiksa oleh BPK RI dengan opini wajar tanpa pengecualian.

“Secara umum, pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 dapat berjalan dengan baik dan lancar, meskipun diakui masih dijumpai adanya kendala/hambatan yang perlu mendapatkan perhatian kita semua,” kata Taufik yang kemudian menjelaskan mengenai gambaran umum Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021.

Adapun gambaran umum Ranperda dimaksud antara lain terkait capaian kinerja keuangan bidang pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sebesar Rp 1.644.723.292.696,92 atau 96,06 persen dari anggaran sebesar Rp 1.712.198.452.184,00.

“Sedangkan capaian kinerja keuangan bidang belanja daerah dan transfer pada Tahun Anggaran 2021 mencapai sebesar Rp 1.592.769.001.954,34 atau 90,93 persen dari anggaran sebesar Rp.1.751.624.614.238,00.” Tandasnya.

Berdasarkan capaian antara bidang pendapatan dengan belanja tersebut diketahui surplus Transfer sebesar Rp 51.954.290.742,58. Sedangkan capaian pembiayaan netto pada tahun anggaran 2021 sebesar Rp 39.435.710.784,81 atau 100,02 persen dari anggaran sebesar Rp 39.426.162.054.

Dengan demikian, secara keseluruhan capaian APBD Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 mengalami surplus berupa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 91.390.001.527,39 yang didalamnya sudah termasuk Sisa Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang selanjutnya akan digunakan sebagai dasar penetapan SILPA pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.” Terangnya.

Pewarta : Syahroel

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button