AdvertorialArtikelBengkulu Selatan

Pemkab Bengkulu Selatan Siap Gelar PSU 19 April, ASN Diminta Jaga Netralitas

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan berlangsung pada 19 April 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tahapan PSU dijadwalkan dimulai pada 9 hingga 15 April 2025.

Salah satu fokus utama dalam menyambut PSU ini adalah menjaga stabilitas daerah serta menegakkan netralitas aparatur sipil negara (ASN). Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan, Sukarni, M.Si., menegaskan bahwa seluruh ASN wajib bersikap netral dan tidak terlibat dalam aktivitas kampanye.

“Menjelang pelaksanaan PSU, kami menegaskan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun dalam aktivitas kampanye mendukung pasangan calon kepala daerah tertentu,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Sukarni menyampaikan bahwa netralitas ASN adalah amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab moral terhadap profesi serta pelayanan publik. ASN, menurutnya, harus bekerja profesional dan tidak menjadi bagian dari alat kekuasaan yang berpihak.

Ia juga menambahkan, ASN masih diperbolehkan mengikuti forum resmi seperti debat publik atau penyampaian visi dan misi, selama tidak mengenakan atribut kampanye atau menunjukkan sikap keberpihakan.

Langkah antisipatif ini diambil untuk memastikan PSU berjalan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang mewakili aspirasi masyarakat. Pemerintah daerah turut mengajak masyarakat menjaga ketertiban serta tidak terprovokasi isu politik yang memecah belah.

Dengan semangat demokrasi yang bermartabat, PSU di Bengkulu Selatan diharapkan menjadi contoh pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button