AdvertorialBlitar

Pemkab Blitar Gencarkan Operasi Gabungan Berantas Rokok Ilegal di Lima Kecamatan

Blitar,mitratoday.com — Pemerintah Kabupaten Blitar semakin mengintensifkan langkah-langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui pelaksanaan Operasi Gabungan bersama Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, yakni pada tanggal 1 dan 2 Juli 2025, dengan menyasar lima kecamatan yang menjadi titik rawan peredaran rokok tanpa pita cukai, yaitu Kecamatan Garum, Nglegok, Selorejo, Ponggok, dan Kanigoro.

Operasi ini merupakan salah satu program strategis yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Dana tersebut dialokasikan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya dan dampak negatif dari peredaran rokok ilegal. Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah menunjukkan komitmen serius dalam menekan peredaran produk ilegal yang merugikan negara dan membahayakan masyarakat.

Temuan Rokok Ilegal Berbagai Merek

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., atau yang akrab disapa Etha, menyampaikan bahwa dalam operasi yang dilakukan, petugas berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai. Rokok-rokok tersebut antara lain bermerk Smit, Aswad, Mango, Ess Mild, GA Bold, Balveer Change Semangka, Balveer Change Anggur, Alphard, Newcastle, Sumber Baru, Joss Mild, dan Lea Mild.

“Sebagian besar rokok ilegal ini dijual dalam kemasan menarik dan terkesan mewah, namun dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal. Ini jelas menjadi daya tarik bagi konsumen, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Padahal, risiko dari rokok ilegal sangat besar, baik dari segi kesehatan maupun hukum,” ujar Etha.

Modus dan Pola Distribusi

Etha menjelaskan lebih lanjut bahwa para pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal umumnya mendapatkan barang tersebut melalui dua cara utama. Pertama, mereka membeli langsung dari individu yang datang menawarkan produk tersebut ke toko mereka. Kedua, mereka menerima titipan dari pengecer yang menyebarkan produk secara tidak resmi.

Seiring dengan peningkatan frekuensi operasi gabungan oleh pihak berwenang, para pedagang pun semakin cerdik dalam menyembunyikan rokok ilegal yang mereka miliki. Ada yang menyimpan di tempat tersembunyi di dalam toko, seperti di balik etalase, di bawah meja, atau bahkan di dalam kardus-kardus biasa agar tidak mencolok. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi aparat dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Rokok ilegal bukan hanya masalah pelanggaran administrasi atau pajak. Lebih dari itu, produk ini berdampak pada kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kandungannya, serta berpotensi merusak ekosistem ekonomi legal. Industri hasil tembakau yang legal telah memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan membuka banyak lapangan pekerjaan. Peredaran rokok ilegal, yang tidak membayar cukai, merusak persaingan sehat dan mengancam kelangsungan industri tersebut.

“Pemerintah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur keuntungan sesaat dari penjualan rokok ilegal. Kita semua memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan mendukung perekonomian negara,” tambah Etha.

Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh. Selain tindakan represif berupa penyitaan dan penindakan terhadap pelanggar, edukasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha juga akan digencarkan agar pemahaman terhadap bahaya rokok ilegal semakin luas.

Diharapkan dengan sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Blitar dapat ditekan secara signifikan. Ke depan, Satpol PP bersama instansi terkait berencana memperluas jangkauan operasi ke kecamatan lainnya serta memperkuat pelatihan bagi petugas agar semakin siap menghadapi modus-modus baru yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.(Adv/Kmf/Novi).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button