BlitarDaerah

Pemkab Blitar Harus Secepatnya Membuat Perbub Tentang Lembaga Adat

Blitar,mitratoday.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Guntur Wahono mengelar wawasan Kebangsaan dengan Tema “Kebudayaan Menjawab Tantangan Zaman, Melalui Peran Desa Dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah”.

Acara di ikuti oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Blitar Ruli dan Sebagian Kepala Desa bertempat di Wisata Edukasi Kampung Coklat pada, Minggu (23/01/2022).

“Hari ini kita melakukan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan kepada Para Kepala Desa yang ada di Kabupaten Blitar, Kita melihat bahwa Desa sebagai ujung tombak Pemajuan Kebudayaan bahwa dalam melakukan perawatan, kemudian membina sekaligus melestarikan Kebudayaan, Anggota Dewan tidak bisa melakukan sendiri.” Jelasnya. 

Menurutnya, memang perlu keterlibatan Kepala Desa beserta Perangkatnya dan lain lain. “Sehingga perlu ada persamaan persepsi, Kita juga melihat persoalan persoalan apa yang ada di Kabupaten Blitar, terutama yang terjadi di Desa. Seperti kita dengar banyak persoalan-persoalan bengkok, yang sampai sekarang masih belum selesai, itu perlu jalan keluar,” terang Guntur Wahono.

Guntur sampaikan bahwa jalan keluarnya adalah, bagaimana harus mengundang narasumber dari Kementerian yang bisa memberikan pencerahan terhadap persoalan tersebut.

“Kalau ini tidak ada solusi maka masalah bengkok ini tetap menjadi persoalan yang dari tahun ke tahun tidak ada ujung pangkalnya. Kami Anggota Dewan Provinsi dengan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan dan Reses bisa membantu memfasilitasi dengan kegiatan, antara Perangkat Desa, Pemerintah Desa dengan Narasumber yang ada. Itu harapan kita sedikit demi sedikit banyak persoalan yang terjadi, bisa terselesaikan dengan kegiatan kita,” Ungkap Guntur.

Terkait pelestarian budaya di Desa desa, Guntur Wahono mengatakan pihaknya bisa membantu dengan Anggaran dari Provinsi sebesar 1 Miliar untuk Desa desa Se – Kabupaten Blitar. Namun harus di lihat dulu bahwa regulasi itu bisa terpenuhi, yaitu apakah Perda tentang pembentukan Lembaga Adat Desa sudah ada di Kabupaten Blitar.

“Dinas PMD bicara sudah ada, cuma perlu penajaman dari dasar. Itu maka Desa bisa segera membentuk lembaga Adat Desa, Setelah itu terbentuk dan di perkuat oleh Perdes maka lembaga kami akan bisa membantu, caranya dari sisi finansial melalui jaring Aspirasi Masyarakat, kami yang ada di Provinsi bisa menggulirkan di arahkan untuk perawatan dan kemajuan kebudayaan.” Paparnya.

Ia jelaskan bahwa nilai bantuan setiap Desa tergantung kebutuhan, karena masing-masing Desa kondisi kebudayaannya berbeda beda. Kebudayaan yang ada di desa lain tidak sama dengan desa satunya, tradisinya juga tidak sama, adat kebudayaannya juga tidak sama dan kegiatan kegiatan seninya juga tidak sama.

“Maka kalau kita bicara kebudayaan tentu tidak hanya itu keseniannya ada tradisi, adat istiadat, budaya, spiritual dan segala macam. Ini lah yang harus kita perhatikan sebagai wakil rakyat, saya harus melihat ini secara nyata, apa yang menjadi kebutuhan daripada masyarakat, terutama dalam rangka memajukan kebudayaan yang ada di Kabupaten Blitar,” Tandas Guntur.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rully Wahyu Prasetyowanto menjelaskan bahwa Pembekalan wawasan Kebangsaan kepada para Kepala Desa adalah hal yang sangat positif, peran PMD dalam fungsi pembina dan pengawasan, bagaimana bisa memfasilitasi serta mendampingi Pemdes yang ada di Kabupaten Blitar, dan pengoptimalan dalam menjalankan peran untuk memajukan kebudayaan yang ada di setiap Desa.

Harapan kita Pemerintah Desa semakin memahami, tahu tentang perkembangan masa kini, kemudian mampu menjalankan Pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kelembagaan masyarakat yang baik. Sehingga tujuan Desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desanya tercapai membangun Desa sama hal nya membangun Indonesia,” Ungkap Rully.

Ketika Mitratoday bertanya apa Perda Pembentukan Lembaga Adat Desa sudah ada di Kabupaten Blitar, Rully mengatakan belum.

“Karena sesuai Amanah Permendagri no 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, amanahnya disusun dalam Perbub, saat ini sedang kita kaji untuk menyusunnya. Selanjutnya oleh Desa, Lembaga Adat Desa ditetapkan dalam Perdes masing-masin,” tutupnya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button