BlitarDaerahjawa Timur

Pemkab Blitar Jangan Diam Menghadapi Dugaan Peternakan Besar Beroperasi Tanpa Ijin, Rakyat Bisa Marah !!

Blitar,mitratoday.com -Dugaan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar ternyata membiarkan pengusaha pengusaha peternakan ayam besar besar tanpa di lengkapi ijin yang lengkap akan membuat masyarakat Kabupaten Blitar marah.

Terutama Peternakan rakyat Peternakan kecil yang rakyat biasa yang justru ijin ijin nya lengkap kan ini namanya diskriminasi.

Seperti salah satu contoh baru baru ini Pengusaha Ayam dengan usaha yang sangat besar CV Bintang Timur yang perijinannya belum lengkap seperti ijin PBG nya dan SLF nya tapi di biarkan beroperasi.

Juga baru baru ini dimana juga Peternakan Ayam besar CV Bumi Indah yang di komplain masyarakat akibat menimbulkan bau yang tidak sedap padahal ijinnya untuk kandang Ayam tetapi kok bisa bisa mereka juga melakukan pengolahan limbah kotoran ayam yang mengakibatkan Ratusan kepala keluarga dari sejumlah RT di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, harus hidup berdampingan dengan bau tak sedap yang berasal dari kandang ayam.

Dan anehnya meski sudah beroperasi, peternakan ayam milik CV Bumi Indah hingga kini belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Hal tersebut diungkapkan Wahyu, pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, saat dikonfirmasi melalui sambungan gawai pada Senin (15/09/2025).

Wahyu menjelaskan, saat ini berkas perizinan CV Bumi Indah masih dalam tahap proses. Sesuai dengan tugas dan fungsi PUPR, pihaknya hanya dapat memproses izin lanjutan setelah pemilik usaha melengkapi dokumen dasar perizinan.

“Untuk PBG maupun SLF masih belum bisa diproses, karena kami masih menunggu kelengkapan perizinan dasar. Jika semua persyaratan sudah clear, seperti UKL/UPL dan sebagainya, barulah bisa diajukan perizinan PBG/SLF,” terang Wahyu.

Ia menegaskan bahwa keberadaan perizinan dasar sangat penting sebagai landasan pengajuan izin berikutnya. Tanpa dokumen lingkungan dan rekomendasi teknis lainnya, Dinas PU tidak bisa memproses lebih lanjut.

Salah satu peternak ayam rakyat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan ,”Masyarakat menuntut Pemkab Blitar untuk mengambil tindakan tegas. Mereka juga menyoroti sikap Pemkab Blitar yang dinilai diskriminatif: tegas ke peternak rakyat, namun berkompromi dengan peternakan besar.

“Harus adil, kita semua berdiri di atas wilayah negara yang punya regulasi. Mari kita jalankan regulasi tersebut, tanpa membeda-bedakan,” ujar salah satu peternak rakyat yang enggan disebut namanya

Dengan kondisi tersebut, masyarakat menantikan langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan seluruh prosedur perizinan dipenuhi, sehingga kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

(Novi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button