AdvertorialBlitarDaerahHeadline

Pemkab Blitar Melalui Kecamatan Talun Gelar Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019

Blitar,mitratoday.com – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Kecamatan Talun menggelar Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pertanian.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua dan Wakil DPRD Kabupaten Blitar Suwito, Mujib SM, Susi Narulita Kumala Dewi, M Rifa’i, Camat Talun Endro Riyadi, Sekdin Pertanian Nevi Setia Budi Ningsih, Kades Pasirharjo Chusana Churori dan Kepala Desa Se – Kecamatan Talun serta Kelompok Tani.

“Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019 ini adalah inisiasi dari Kecamatan Tahun. Selain itu juga untuk mendekatkan kita dengan Para pimpinan DPRD Kabupaten Blitar yang merupakan wakil dari kita semua.” Kata Camat.

Kebetulan Perda ini, kata Camat di godok DPRD dan langsung turun langsung untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang di undang Gapoktan, Poktan, PPL, Para Kades, Kaur dan unsur toga.

Sosialisasi ini penting, karena apa-apa di Perda yang menjadi uneg-uneg dari petani bisa disampaikan.” Ujar Endro.

Terkait jumlah PPL yang minim, ia katakan hal itu karena 4 PPL menangani 4 desa atau lebih.

“Memang kalau disesuaikan dengan aturan LP2B itu kurang sesuai, harus nya satu Desa didampingi satu PPL. Namun di Talun 14 Desa/Kel didampingi hanya 5 PPL, jadi satu PPL dampingi 4 sampai 5 Desa,” ungkap Endro.

Karena saat ini masih Ranperda LP2B, Endro sampaikan kalau sudah ada Peraturan Bupati, tentu juklak dan juklis nya akan diatur, dan terkait pendampingan PPL mungkin nanti akan ada penambahan.

“Sosialisasi ini penting, karena para petani bisa mengetahui tentang perlindungan petani. Salah satunya perlindungan hasil panen, semisal harganya jatuh, bagaimana menstabilkan harga. Kemudian gagal panen ada asuransinya. Jadi dari Perda ini banyak faedah terkait keberpihakan pada petani.” Tandasnya.

Camat Talun  berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, Perda bisa lebih sempurna dan segera ada juklak juklisnya berupa peraturan Bupati yang mengatur secara tekhnis terkait pelaksanaan Perda.

“Sehingga bisa menguntungkan petani yang ada di wilayah kecamatan Talun.” Tutur Camat Talun, Selasa 26 Juli 2022.

Sekretaris Dinas Pertanian, Nevi Setia Budi Ningsih mengatakan Perda tersebut membahas dari hulu sampai ke hilir terkait petani. Mulai dari produksi, sarana produksinya sampai pemasarannya dan termasuk kalau pertanian gagal panen semua sudah tercakup dalam Perda ini.

“Dari Perda ini perlu di tindaklanjuti dalam Pergub, namun kita sudah koordinasi dengan pimpinan Dewan bahwa kalau melihat Perda nya ada 10 Pergub yang harus kita tindaklanjuti. Dari 10 Pergub itu bisa kita jadikan beberapa Pergub, artinya beberapa hal bisa kita rangkum menjadi satu Pergub,” jelas Nevi.

Nevi sampaikan bahwa Perda tersebut merupakan turunan dari UU sebelumnya, UU secara Nasional sudah ada di turunkan menjadi Pergub di provinsi dan menjadi perda di daerah masing-masing.

Ditempat yang sama, usai sosialisasi Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito menjelaskan bahwa pihaknya Pimpinan DPRD Kabupaten Blitar bersama Dinas Pertanian melakukan sosialisasi terkait Perda Nomor 13 Tahun 2019 dengan harapan pemahaman di warga masyarakat itu ada tindak lanjut dari Perda agar segera bisa diwujudkan.

“Dengan serangkaian Peraturan Bupati atau SK Bupati, karena beberapa hal diatur dalam Perda ini mendelegasikan pada perbub untuk mengatur lebih detail.” Beber Suwito.

Suwito katakan salah satu hal yang terkait dari Perda yakni seperti status bencana, penentuan komoditasnya, lalu lahan berkelanjutan dan sebagainya.

“Pentingnya sosialisasi ini agar Perda ini sampai ke para petani. Karena Perda ini juga terkait dengan lahan pertanian berkelanjutan yaitu bagaimana mengatur, dan menentukan lahan itu tidak akan beralih fungsi. Karena lahan itu kan milik petani, maka kelompok petani harus mengetahui bagaimana agar dalam proses penentuan Perda berkelanjutan itu petani faham dan mengerti, agar nanti ada floating-floating luas area,” terang Suwito.

Kemudian juga, kata Suwito perlu di pahami dan menjadi kewajiban Pemda, keberadaan penyuluh pertanian.

“Seperti Desanya ada 14, penyuluh nya hanya 4. Seperti lahan pertanian seluas ini penyuluh nya hanya 4, ini kita jadi tahu dan inilah pentingnya sosialisasi.” Tutupnya.(ADV/Kmf/Novi).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button