DaerahHeadlineMalang

Pemkab Malang Keluarkan Aturan Jual Beli Hewan Qurban

Malang,mitratoday.com – Menjelang hari raya Idul Adha bagi umat muslim, Pemerintah Kabupaten Malang mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait penjualan hewan Qurban. Kebijakan tersebut perlu dilakukan mengingat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.

Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto kepada awak media menjelaskan ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mengantisipasi potensi penyebaran PMK saat menjelang Idul Adha tersebut.

Kebijakan tersebut diantaranya agar hewan qurban dipastikan terlebih dahulu kondisi kesehatannya. Caranya lewat pendampingan ditiap-tiap kecamatan.

“Pendampingannya dengan melibatkan Muspika di tiap kecamatan dengan tenaga kesehatan hewan pemerintah dan Perguruan Tinggi,” ujar Didik Gatot Subroto, Kamis (7/7/2022).

Caranya, lanjut Didik Muspika diberi kewenangan untuk mengeluarkan surat keterangan terhadap lapak-lapak penjualan hewan Qurban yang ada diwilayahnya masing-masing, dan mengecek kondisi hewan qurban yang akan dijual. Artinya policy tersebut berada di tangan Muspika Kabupaten Malang.

Selain itu penyekatan di tujuh titik pos pengamanan, imbuh Didik juga akan dimaksimalkan. Hari ini juga Pemerintah akan melakukan sweeping terhadap lapak-lapak penjualan hewan Qurban tersebut. Jika diketahui penjual dan hewan qurban yang diperdagangkan tersebut berasal dari luar Kabupaten Malang, Didik meminta untuk digeser lapaknya keluar Kabupaten Malang.

“Tapi jika penjualnya dari Kabupaten Malang ya kita beri kesempatan untuk berjualan,” tutur Didik Gatot Subroto.

Hal yang sama juga dilakukan saat proses penyembelihan hewan qurban, lewat Satgas PMK di masing-masing desa dan Kecamatan juga diminta melaporkan kondisi hewan qurban yang disembelih terutama sapi.

Karena sejauh ini wabah PMK tersebut lanjut Didik lebih banyak menyerang sapi terutama sapi perah. Sementara untuk sapi potong dinilai masih aman.

Disinggung soal PMK di Kabupaten Malang Didik mengatakan jika saat ini dari data yang diterima sekitar 160 ekor sapi mati karena terpapar PMK. Sementara sapi yang sudah berhasil sembuh mencapai sekitar 380 ekor dari total jumlah populasi sapi sebanyak 15 ribu ekor.

Ini setelah Pemerintah menggelontorkan vaksin bagi hewan sejak beberapa waktu lalu. Tidak hanya bagi sapi yang sakit vaksin juga diberikan kepada sapi yang dinyatakan sehat. Terbukti dari vaksin yang diberikan membuahkan hasil bagus untuk menekan angka penyebaran wabah PMK tersebut.

Soal Inmendagri yang ditunggu-tunggu oleh semua Pemerintah daerah, Didik menuturkan bahwa Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Inmendagri nomor 32. Dalam Inmendagri tersebut, ada beberapa point penting penggunaan BTT Pemkab Malang.

“Sudah terbit Inmendagri 32, hari ini juga kita inventarisir kebutuhan obat-obatan dan vitamin yang akan kita berikan kepada sapi dan hewan berkuku dua ini,” ungkap Didik Gatot Subroto.

Apakah ada support ekonomi kepada peternak, Didik menyebutkan jika Pemkab Malang masih akan mengkaji point -point yang tertera di Inmendagri tersebut terutama pergeseran anggaran Pemerintah.

Sementara soal pemberian ganti rugi bagi peternak gurem, Didik menyebut menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tugas daerah hanya melakukan inventarisasi dan validasi data peternak gurem yang menjadi korban lantaran sapinya mati.

Validasi data tersebut beber Didik dinilai sangat penting terhadap pemberian ganti rugi. Jika hewan ternak nya mati sebelum keluarnya surat edaran tersebut, Didik menyebut para peternak gurem tersebut akan mendapat ganti rugi.

“Ini termasuk apakah nanti ganti rugi nya dihitung per hewan ternak ataukan jumlah peternaknya saja, ini yang akan kami pastikan,” pungkas Didik Gatot Subroto.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button