DaerahHeadlinejawa Timur

Pemkab Malang Matangkan Regulasi Alih Fungsi Lahan

Kabupaten Malang – Kemajuan Pembangunan di Kabupaten Malang berdampak pada banyaknya alih fungsi lahan pertanian.

Hal ini menjadi resiko dari kemajuan pembangunan yang terjadi di Kabupaten terbesar kedua di Jawa Timur ini.

Melihat kenyataan banyaknya pengalihan alih fungsi lahan pertanian tersebut Pemerintah Kabupaten Malang terus melakukan upaya meminimalisir alih fungsi lahan dengan membuat regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Saat ini regulasi tersebut sedang dimatangkan dengan menyertakan berbagai aspek pendukung dalam lampiran yang disertakan.

Kepala Dinas Tanaman Pangan , Holtikultura dan Perkebunan (DTPHP) Nasri Abdul Wachid mengungkapkan , selama ini masih belum ada regulasi khusus yang mengatur tentang syarat mendirikan bangunan , terutama yang berada di atas lahan pertanian produktif.

“Perbup ini nantinya akan memuat peta detail luasan lahan pertanian di Kabupaten Malang yang mencapai 45.000 hektar , meski saat ini sudah ada Perda nomor 16 tahun 2015 tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan,”ujar Nasri kepada Mitratoday.com senin (26/3).

Ia juga mengingatkan Perbup ini nantinya, tidak di buat untuk melegalkan pembangunan liar, artinya alih fungsi lahan pertanian ini , tidak dilarang , namun perlu adanya aturan khusus yang membatasi agar program ketahanan pangan pemerintah dapat terus di pertahankan.

“Kami juga menghimbau kepada para investor untuk tidak memilih lahan pertanian produktif sebagai lahan investasi mereka,”tandas Nasri.

Terdapat empat syarat , menurut Nasri yang harus di penuhi sebelum melakukan alih fungsi lahan yakni , kajian strategis.

“Ini syarat mutlak yang harus di penuhi untuk pengalihan fungsi lahan pertanian seperti pengembangan kawasan ekonomi kreatif (KEK) dan perumahan berskala besar,”beber mantan Kadis Kelautan dan Perikanan ini.

Yang kedua , kata Nasri yakni Perencanaan alih fungsi lahan pertanian disusul pembebasan lahan dan keempat mempersiapkan lahan pengganti yang memiliki tingkat kesuburan yang sama dan di lengkapi saluran irigasi yang memadai.

“Lahan pengganti ini minimal harus tiga kali lipat dari lahan sebelumnya , sementara untuk lahan pasang surut minimal dua kali lipat dari lahan sebelumnya,”imbuh Nasri.

Karena Perbup belum di sahkan , Ia menegaskan alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Malang tidak dapat di laksanakan. (GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button