Daerahjawa Timur

Pemkab Malang Serahkan Keputusan Terkait Kisruh Pengelolaan Sumber Air Wendit Ke KemenPUPR

Malang,mitratoday.com-Kisruh polemik rumah pompa dan pemanfaatan sumber air wendit yang dilakukan PDAM Kota Malang hingga saat ini masih terkesan jalan ditempat tanpa kejelasan solusi penyelesaiannya.

Plt Bupati Malang,HM Sanusi saat ditemui awak media mengatakan Pemkab Malang saat ini masih menunggu keputusan dari kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kami serahkan keputusannya ke kementerian PUPR dan Gubernur Jatim , kita harapkan ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak,”ungkap Sanusi senin (15/7)

Ia mencontohkan seperti pengelolaan Sumber Pitu Tumpang, bisa dijadikan contoh salah satu opsi, yaitu Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA) dimiliki Pemkab Malang.

PDAM Kota Malang bisa menikmati penggunaan air asal membayar kontribusi ke Pemkab Malang,”tandas Sanusi.
Sanusi juga sempat menyayangkan sikap Pemkot Malang terkait penyelesaian polemik tersebut.

Ia menilai seharusnya Pihak Pemkot Malang ikut proaktif membahas solusi terkait nilai kontribusi pemanfaatan sumber air wendit ke Pemkab Malang. “Kita tidak mematok tarif tinggi ke Pemkot Malang ,artinya nominal yang kita minta sangat wajar jika dibandingkan patokan tarif yang dikenakan PDAM kota ke pelanggan air,”kata Sanusi.

Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bangunan pompa air di Mangliawan Pakis belum mengantongi izin Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).

Wahyu menyebut Ada perubahan kewenangan terkait dengan pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) di Kabupaten Malang sejak awal 2019 lalu.

Jika ditahun-tahun sebelumnya IPPT menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) , maka di tahun 2019 kewenangan berada di Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Ciptakarya (DPKPCK).

IPPT sendiri , sambung Wahyu Hidayat saat ini telah berubah menjadi Keterangan Rencana Kabupaten(KRK) dan ini adalah syarat mutlak yang harus dipenuhi bagi warga maupun instansi yang akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini , sambung mantan Kadis PU SDA ini juga berlaku bagi PDAM Kota Malang, sehingga pihaknya mengembalikan pengajuan ijin milik PDAM Kota Malang karena ada persyaratan yang belum lengkap.

Wahyu menyebut , persyaratan yang belum lengkap tersebut diantaranya luasan tanah yang diajukan tidak sesuai dan kejelasan bangunan, artinya peruntukannya untuk rumah pompa namun ada beberapa bangunan didalamnya.
“Harus sesuai antara luasan tanah milik PDAM kota dengan bukti yang diajukan,”tutup Wahyu

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button