DaerahMalang

Pemkab Malang Siapkan Besaran Denda Pelanggar Protap Covid-19

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten Malang bakal menyiapkan sanksi tambahan bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Sekda Kabupaten Malang Dr.Ir.Wahyu Hidayat.MM menyebutkan tambahan sanksi denda tersebut bakal dimasukan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 20 tahun 2020.

Wahyu menilai sanksi denda tersebut dinilai sangat tepat untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Makanya dengan adanya Inpres nomor 6 tahun 2020 ini akan kita sesuaikan dengan Perbup nomor 20 tahun 2020 tentang penanganan Covid, karena sanksi sebelumnya, belum memberikan efek jera makanya sanksi denda akan kita tetapkan, besarnya kita sesuaikan,”ujar Wahyu Hidayat senin(24/08/2020).

Wahyu menambahkan point yang tertera dalam Inpres tersebut, selain denda juga terdapat pembagian empat satgas diantaranya Satgas Pengawasan, Satgas Patroli, Satgas Penegakkan Hukum dan Satgas Komunikasi dan Publikasi. Kendati  keberadaan Satgas tersebut telah dimiliki Pemkab Malang melalui Perbup nomor 20 tersebut.

“Jika diPerbup kan ada 11 Satgas, sedangkan di Inpres ada 4 makanya nanti akan kita sesuaikan dengan Inpres tersebut,”ujar Wahyu Hidayat.

Soal dibuatnya Perda untuk penanganan Covid Wahyu mengaku, Pemkab Malang punya wacana akan melangkah menyusun Perda percepatan penanganan dan Pencegahan Covid-19, kendati harus diakui, untuk menetapkan sebuah Perda membutuhkan waktu agak lama karena harus melewati berbagai proses. Untuk menyikapinya,terang Wahyu akan menyesuaikan point-point yang tertera di Inpres nomor 6 tahun 2020 sebagai landasan hukum pemberian sanksi pelangar protap Kesehatan pencegahan Covid-19.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button