DaerahHeadlineMalang

Pemkab Malang Tandatangani MoU dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Jatim

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten Malang melakukan penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. 

Penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Bupati Malang,  M Sanusi bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur, Taukhid di Peringgitan Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (21/9/2021).

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Kabupaten Malang Drs Moch Nur Fuad Fauzi menerangkan penandatanganan MOU tersebut merupakan wujud komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Malang, terutama berkaitan dengan Pemanfaatan Bersama Data dan Informasi serta Penguatan Koordinasi Penyelenggaraan Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik dalam Pelaksanaan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

“Ini bagian upaya Pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik di wilayah Kabupaten Malang, arahnya diantaranya untuk mendukung edukasi pengelolaan keuangan desa,”beber Fuad Fauzi.

Selain untuk mendukung edukasi pengelolaan sistem keuangan desa, lanjut mantan camat Wajak tersebut, MOU tersebut juga mengembangkan dan meningkatkan ekonomi kerakyatan, melalui penyediaan akses pembiayaan bagi UMKM yang dinilai produktif. Ditambah untuk pengembangan pemanfaatan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) secara bertahap, dan Dukungan penyelenggaraan pengembangan kapasitas manajerial.

“Serta penggunaan teknologi tepat guna, penciptaan dan rekayasa (engineering) iklim bisnis dan akses pasar bagi UMKM, harapannya pertumbuhan perkonomian masyarakat akan semakin meningkat, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas program pemerintah,”pungkas Moch Nur Fuad Fauzi.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button