AdvertorialDaerahHeadlineMalang

Pemkab Malang Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS Dengan DPRD

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-Pemerintah Kabupaten Malang melakukan penandatangan nota kesepakatan dengan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 dan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 pada rapat paripurna di gedung Dewan jalan Panji Kepanjen, Rabu (25/8/2021).

Bupati Malang, HM Sanusi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi DPRD Kabupaten Malang yang telah melakukan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 serta Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021, sehingga pada hari ini dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan.

Lewat pembahasan yang bersifat dinamis dan demokratis, pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 dapat menghasilkan prioritas-prioritas yang akan dilaksanakan pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 mendatang, artinya Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang telah terdapat kesamaan pandangan dan persepsi dalam menyusun KUA dan PPAS, yang berhubungan dengan tema pembangunan dan prioritas pembangunan tahun 2022,”kata Sanusi dalam sambutannya.

Lebih jauh Sanusi menjelaskan, bahwa tema Pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2022 adalah, Pemulihan Ekonomi melalui Pengembangan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Percepatan Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat.

Ia menyebut ada 6 prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2022, diantaranya, Penguatan ketahanan ekonomi wilayah melalui peningkatan kapasitas dan daya saing ekonomi rakyat berbasis pada potensi unggulan daerah, serta mendorong terciptanya wirausaha kreatif untuk memberdayakan masyarakat.

Pemerataan pembangunan infrastruktur dan teknologi serta informasi guna mendongkrak nilai tambah ekonomi wilayah menuju kemandirian desa, serta mengurangi kesenjangan antar wilayah;

Penguatan kualitas, kompetensi dan daya saing sumber daya manusia diberbagai bidang, serta peningkatan penanganan masalah kesejahteraan sosial;

Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan dalam rangka mewujudkan iklim kehidupan yang demokratis dan agamis, pemantapan tata kelola pemerintahan serta peningkatan inovasi berkelanjutan diberbagai sektor, guna memberikan pelayanan publik yang prima;

Mewujudkan keselarasan pembangunan dengan tetap memperhatikan kualitas keberlanjutan lingkungan hidup, risiko bencana dan perubahan iklim.

Sanusi memaparkan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Daerah diminta agar mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan yang diharapkan, dampak yang dihasilkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Maka pada alokasi belanja Tahun Anggaran 2022 telah dilakukan penyediaan anggaran yang memadai untuk belanja bidang kesehatan, program pemulihan ekonomi daerah, termasuk didalamnya belanja bantuan sosial untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi kehidupan masyarakat, serta Belanja Tidak Terduga,”urai Sanusi.

Sementara soal Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Malang dengan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Malang, diatur dalam pasal 171 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Sanusi menyebutkan, KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang yang telah disepakati, digunakan sebagai acuan Perangkat Daerah dalam menyusun RKA-SKPD. Untuk itu ia meminta agar Perangkat Daerah segera mempersiapkan penyusunan RKA-SKPD sebagai bahan dalam menyusun Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021.

Sanusi merinci hal-hal yang mendasari perubahan kebijakan pendapatan dan belanja daerah antara lain disebabkan adanya pandemi Covid-19 yang dinilai berpengaruh cukup signifikan terhadap keuangan daerah, terutama terhadap perlunya dilaksanakan kegiatan penanganan Covid-19 dan dukungan terhadap Program Pemulihan Ekonomi Daerah.

Percepatan penanganan Covid-19 ini, beber Sanusi, menjadi hal utama dalam menentukan kebijakan hingga akhir tahun 2021 dengan tetap mengarah pada terjaminnya kebutuhan pelayanan dasar, percepatan penanganan kesehatan, dan pemulihan dampak sosial serta ekonomi.

Dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 serta KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2021 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang ini, kata Sanusi, maka salah satu tahapan penting dalam siklus Penyelenggaraan Pemerintahan khususnya mekanisme perencanaan dan penganggaran, telah dapat berjalan dengan baik dan lancar.(Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button