Pemkot Prabumulih Gencarkan Sosialisasi Perlindungan Anak ke Masyarakat

PRABUMULIH, Sumatera Selatan – Maraknya pemberitaan terkait rentannya anak menjadi korban tindak kejahatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Bagian Hukum menggelar kegiatan sosialisasi kesekolah-sekolah.
Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang diselenggarakan Jumat, (26/1) dikampus SMKN 2, disampaikan langsung oleh kuasa hukum Pemkot Prabumulih, Advokat Yulison Amprani, SH.MH.
Pemaparan terkait hak-hak dan perlindungan anak yang disampaikan pada siswa-siswi yang hadir dalam kegiatan tersebut, lebih mengarah pada antisipasi diantaranya penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa, kelibatan dalam kerusuhan, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan dan kejahatan sosial.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” ungkap Yulison.
Penindakan tegas terhadap anak yang tertuang pada pasal 76A yang dipaparkan pengacara kondang yang akrab dipanggil bang Icon ini menyebutkan, “Setiap orang dilarang memperlakukan anak secara diskriminatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materil maupun moril. Memperlakukan anak penyadang disabilitas secara diskriminatif akan dipidana penjara 5 Tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” jelasnya.
Upaya Pemkot Prabumulih dalam memenuhi hak-hak anak dan perlindungan anak sebagai tindaklanjut dari pelaksanaan peraturan UU 35/2014 Jo UU 23/2002 dibutuhkan lembaga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A).
Secara berkala dilakukan sosialisasi ke publik. Pemberian akta kelahiran secara gratis dan melakukan koordinasi lintas sektoral dengan pihak-pihak terkait.
Usai menggelar kegiatan sosialisasi, Yulison Amprani, SH.MH saat dibincangi mitratoday.com mengatakan, Kegiatan ini merupakan upaya memperkecil tindak kejahatan baik di sekolah maupun lingkungan yang dijabarkan kepada anak sebagai landasan wawasan mereka untuk memperoleh hak dan perlindungan. Adapun tindak kejahatan yang dimaksud dalam kegiatan ini bukan sertamerta tanda kutip pelecehan.
“Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Dalam hal orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya maka anak tersebut berhak diasuh oleh orang lain. Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan. Bagi anak cacat berhak memperoleh pendidikan luar biasa,” jelasnya.
Menutup penyampaiannya dalam wawancara tersebut, Advokat Pemkot Prabumulih ini juga membuka ruang publik seluas-luasnya kepada masyarakat terkait konsultasi dan pendampingan hukum. Hadir juga dalam sosialisasi tersebut, Dinas PPKBPPPA, Polresta dan MUI. (ZULKARNAIN)