DaerahJawa TengahTegal

Pemkab Tegal susun Rencana Detail Tata Ruang  Kecamatan Warureja, Ini Tujuannya

Tegal,mitratoday.com – Jaga keseimbangan ruang untuk perluasan zona industri, produksi pangan, permukiman dan perlindungan lingkungan hidup di Warureja, Pemkab Tegal susun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Warureja.

Hal ini terungkap saat Wakil Bupati Tegal Ahmad Kholid memaparkan rancangan RDTR Warureja pada Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR di Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (26/5/2025).

Selain bernilai strategis sebagai kawasan perbatasan dan pintu masuk Kabupaten Tegal di wilayah pantura sisi Timur, Kecamatan Warureja banyak diminati investor untuk pembangunan industri besar.

Kemudahan akses transportasi, ketersediaan lahan dan sumber daya tenaga kerja yang melimpah menjadikan kawasan ini tumbuh cepat. Namun demikian, untuk mencegah pertumbuhan tanpa arah yang berdampak serius pada kehidupan sosial, ekonomi dan lingkungan hidup, perlu ditetapkan kebijakan RDTR sebagai instrumen pengendali pemanfaatan ruang dan perizinan.

Termasuk penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Warureja di dalamnya seluas 386,02 hektare atau 6,09 persen dari luas Kecamatan Warureja secara keseluruhan yaitu 6.334 hektare.

“Penataan zona KPI ini jadi perhatikan khusus kami untuk menciptakan pola ruang investasi yang aman, pasti, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” kata Kholid.

Pola ruang Kecamatan Warureja direncanakan memproteksi 5,09 persen lahannya sebagai zona lindung yang mencakup zona perlindungan setempat, zona ruang terbuka hijau, dan zona badan air.

Upaya perlindungan ini sejalan dengan dominasi lahan pertanian di Warureja yang mencapai 4.312,07 hektare atau 68,08 persen luas wilayah.

“Zona lindung badan air ini diperlukan untuk melindungi dan mengoptimalkan fungsinya, termasuk menormalisasi badan air agar manfaatnya maksimal untuk pengairan lahan pertanian kita,” ucapnya.

Hadir memimpin jalannya rapat koordinasi ini, Direktur Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian untuk mendukung swasembada pangan nasional.

Permasalahan abrasi dan banjir rob di Warureja diharapkan bisa diatasi dengan penanaman mangrove, selain pihaknya juga akan memasukkan usulan pembangunan tanggul laut raksasa dari Banten hingga Gresik ke dalam RPJMN, mengingat gagasan Presiden Prabowo ini termasuk Program Strategis Nasional (PNS).

Ditemui usai acara, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Amir Makhmud mengatakan penataan wilayah ini ditujukan untuk mewujudkan kualitas ruang Kecamatan Warureja sebagai kawasan pertanian yang lestari yang didukung pengembangan koridor industri hijau pantura.

Menurutnya, rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Warureja tahun 2025-2045 ini merupakan merupakan kebijakan operasional Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tegal 2023-2043.

Adapun penyusunan RDTR Warureja ini difasilitasi sepenuhnya oleh Kementerian ATR/BPN lewat bantuan teknis.

“RDTR Warureja ini jadi RDTR pertama dari RTRW Kabupaten Tegal 2023-2043. Berikutnya menyusul tahun depan kita susun dua lagi yaitu RDTR Mejasem-Suradadi dan RDTR Talang-Dukuhturi dari pendanaan APBD Kabupaten Tegal,” pungkasnya.

Selain Kabupaten Tegal, sejumlah wakil kepala daerah juga memaparkan rancangan RDTR-nya, yaitu Kabupaten Badung dan Kabupaten Jembrana Provinsi Bali dan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button