DaerahHeadlinejawa TimurMalang

Pemkot Malang Pastikan Hak Anak Terlantar Lewat Sidang Perwalian Terpadu

Malang,mitratoday.com – Pemerintah Kota Malang bersama sejumlah pihak terkait menggelar Sidang Terpadu Perwalian bagi anak-anak kurang beruntung, Kamis (28/8/2025), di Hall Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Acara ini dihadiri Wakil Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Kepala Dinas Sosial, serta perwakilan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Agama Kota Malang.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Malang menyampaikan apresiasinya terhadap terselenggaranya sidang perwalian ini.

“Program ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang kehilangan orang tua atau mengalami keterlantaran, sehingga hak mereka dalam pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan dapat terpenuhi,” ujarnya.

Sidang perwalian kali ini menjadi yang pertama digelar di Kota Malang. Sebanyak 40 permohonan perwalian diajukan, namun hanya 25 yang memenuhi persyaratan dan langsung disahkan dalam sidang tersebut. Hasil penetapan ini memiliki kekuatan hukum tetap sehingga wali yang ditunjuk dapat segera mengurus segala keperluan administratif anak asuhnya.

Ke depan, Pemerintah Kota Malang bersama Dinas Sosial, Pengadilan Agama, dan Kejaksaan Negeri akan terus berkolaborasi untuk memperluas cakupan program ini.

“Masih banyak anak yang memerlukan penetapan perwalian. Kami akan terus mempermudah prosesnya agar semakin banyak anak yang mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari negara,” tambah Kepala Dinas Sosial Kota Malang.

Sidang terpadu perwalian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 yang mengatur persyaratan perwalian, di antaranya calon wali harus berusia minimal 30 tahun, memiliki akhlak baik, serta bersedia bertanggung jawab penuh terhadap anak asuhnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Kota Malang yang terlantar secara administratif maupun sosial.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button