DaerahJawa Tengah

Pemkot Tegal Berlakukan Aturan Bagi Pelaku Usaha dan Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan

Kota Tegal,mitratoday.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono pimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Surat Edaran Wali Kota Tentang Pengaturan Usaha dan Hiburan selama Buka Ramadan 1446 H / 2025 M di Gedung Adipura Balai Kota Tegal pada Rabu (26/2/2025).

Rapar Koordinasi tersebut dihadiri jajaran perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah.

Agus Dwi Sulistyantono dalam kesempatannya kepada awak media mengutarakan bahwa rakor yang dilaksanakan untuk mengatur pelaku usaha dan hiburan saat bulan Ramadan.

“Tadi kita sudah mendiskusikan terkait bagaimana memberikan pengaturan kepada tempat-tempat usaha mulai dari bioskop, karaoke, café, rumah makan, tempat hiburan, bilyard, warnet, tempat game online dan semuanya yang kemudian berpotensi menjadi bagian yang harus kita atensi untuk menghormati bulan Ramadan,” ujar Agus Dwi.

Agus Dwi berharap untuk para pelaku usaha dan hiburan masih tetap berpenghasilan selama Ramadan serta tetap menjaga kekhusyukan para umat muslim selama menjalani puasa dengan diberikan jam oprasional sesuai aturan Surat Edaran Wali Kota.

“Kita tetap memperhatikan bagaimana mereka dalam bulan Ramadan ini masih memungkinkan untuk memperoleh pendapatan, dikecualikan bagi mereka yang usahanya itu memberikan potensi yang besar, resiko yang besar bagi kekhusyukan umat Muslim untuk menyelenggarakan apa mengikuti ibadah bulan Ramadan. Nah sepanjang itu, tidak masuk kategori itu kita masih memberikan beberapa kelonggaran dan catatan tertentu. Termasuk misalkan rumah makan boleh beroperasi pada waktu tertentu, jam tertentu dengan pintu tertutup dengan gorden yang tertutup supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap mereka yang beroperasi,” tambah Agus Dwi.

Selain itu, terkait dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Agus Dwi menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan.

“Untuk ASN kita atur terkait penyesuaian penyesuaian, terutama bagi mereka yang bekerja 5 hari, yang bekerja 6 hari, maupun mereka yang bekerja selama 7 hari. untuk yang 7 hari menggunakan system shift, 6 hari pengaturan waktu bekerjanya, tapi yang penting adalah selama bulan ramadan jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32 jam 30 menit itu semua harus tercapai,” ungkap Agus Dwi.

Agus Dwi berharap untuk para pelaku usaha dan hiburan masih tetap berpenghasilan selama Ramadan serta tetap menjaga kekhusyukan para umat Muslim selama menjalani puasa dengan diberikan jam oprasional sesuai aturan Surat Edaran Wali Kota.

“Kita tetap memperhatikan bagaimana mereka dalam bulan Ramadan ini masih memungkinkan untuk memperoleh pendapatan, dikecualikan bagi mereka yang usahanya itu memberikan potensi yang besar, resiko yang besar bagi kekhusyukan umat Muslim untuk menyelenggarakan apa mengikuti ibadah bulan Ramadan. Nah sepanjang itu, tidak masuk kategori itu kita masih memberikan beberapa kelonggaran dan catatan tertentu. Termasuk misalkan rumah makan boleh beroperasi pada waktu tertentu, jam tertentu dengan pintu tertutup dengan gorden yang tertutup supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap mereka yang beroperasi,” tambah Agus Dwi.

Selain itu, terkait dengan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Agus Dwi menjelaskan bahwa jam kerja ASN selama Ramadan.

“Untuk ASN kita atur terkait penyesuaian penyesuaian, terutama bagi mereka yang bekerja 5 hari, yang bekerja 6 hari, maupun mereka yang bekerja selama 7 hari. untuk yang 7 hari menggunakan system shift, 6 hari pengaturan waktu bekerjanya, tapi yang penting adalah selama bulan Ramadan jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32 jam 30 menit itu semua harus tercapai,” ungkap Agus Dwi. (Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Back to top button