DaerahHeadlineJawa Tengah

Pemkot Tegal dan Kejaksaan Negeri Tegal Teken MoU

Kota Tegal,mitratoday.com – Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sepakat untuk memperpanjang Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama Nota Kesepahaman (MoU) oleh Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tegal Nur Elina Sari, bersama-sama di Aula Kejari Kota Tegal (22/7/2025).

Walikota Tegal dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tegal dalam melaksanakan kegiatan, tugas, dan wewenang terkadang menemui masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang memerlukan penanganan baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

Ia juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tegal memiliki kedudukan vital dalam menjalankan tugas dan kewenangan di bidang tersebut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Menurut Dedy Yon, sinergitas dan kerja sama antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejaksaan Negeri Kota Tegal selama ini telah terjalin dengan sangat baik, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa Pendapat Hukum (Legal Opinion) yang telah disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal terhadap permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Walikota.

Ia menambahkan bahwa kedudukan Kejaksaan Negeri Kota Tegal sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mewakili atau bersama-sama dengan Pemerintah Kota Tegal dalam menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara, juga menunjukkan harmonisnya hubungan kedua belah pihak.

“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan ini, saya harap Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Plt. Direktur BLUD RSUD Kardinah, dan Direktur BUMD yang menghadapi permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik litigasi maupun non-litigasi, dapat berkoordinasi dan berkolaborasi langsung dengan Kejaksaan Negeri Kota Tegal untuk mendapatkan pendampingan atau bantuan hukum sehingga permasalahan tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik,” tambah Walikota.

Dalam kesempatan yang sama, Dedy Yon juga menyoroti pentingnya Survey Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Survey Penilaian Integritas adalah untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran, dan mengukur efektivitas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh berbagai instansi pemerintah,” jelas Walikota.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah menjadi objek SPI yang dilaksanakan setiap tahun antara Juli hingga November, dengan tiga kelompok responden: internal (ASN), eksternal (pengguna layanan), dan expert (aparat penegak hukum, advokat, akademisi, organisasi masyarakat, dan lainnya).

“Saya mohon dukungan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tegal beserta jajarannya yang mungkin akan ditunjuk menjadi responden expert oleh KPK agar memberikan respons yang baik dalam pengisian Survey Penilaian Integritas yang diselenggarakan oleh KPK tersebut,” pinta Walikota.

Ia juga menyampaikan bahwa hasil penilaian Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Pemerintah Kota Tegal oleh KPK sudah baik.

“Hal ini perlu diimbangi dengan nilai SPI yang baik juga sehingga tercipta keselarasan di antara keduanya,” pungkas Walikota.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tegal, Nur Elina Sari, menyampaikan terima kasih kepada Walikota Tegal terhadap perpanjangan nota kesepahaman kerjasama penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kedepannya saya berharap ada peningkatan kerjasama dalam hal bidang penanganan Perdata dan Tata Usaha Negara antara pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal,” ujar Nur Elina Sari.

Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini terdapat lima fungsi yang dapat dilaksanakan oleh Kejari Kota Tegal yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain (mediasi dan negosiasi) dan pelayanan hukum. Menurut Nur Elina Sari, negara telah menyediakan jaksa negara untuk pendamping bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan BUMD.

“Saya mohon kepada OPD yang memiliki masalah hukum untuk berkoordinasi dengan kami terkait penyelesain hukum,” ujar Nur Elina Sari.

Menurutnya dengan adanya perpanjangan Nota Kesepahaman terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi dasar koordinasi menjadi lebih baik lagi antara Pemerintah Kota Tegal dan Kejari Kota Tegal.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button