DaerahJawa Tengah

Pemkot Tegal Lepas 16 PNS yang Purna Tugas Per 1 Agustus 2025

Kota Tegal,mitratoday.com – Sebanyak 16 Pegawai Negeri Sipil, di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal pada akhir Juli 2025 memasuki masa purna tugas. Surat Keputusan (SK) Purna Tugas diserahkan langsung oleh Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono pada Apel Bersama Senin Pagi, (28/7/2025) di Halaman Pendopo Ki Gede Sebayu, Komplek Balai Kota Tegal.

Sesaat setelah menyerahkan SK tersebut, Walikota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal memberikan penghargaan dan penghormatan kepada para PNS yang akan memasuki masa purna tugas per 1 Agustus 2025.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan kontribusi yang telah diberikan selama ini” ujar Dedy Yon.

Ia berharap semoga masa purna tugas menjadi masa yang penuh berkah dan kebahagiaan bersama keluarga tercinta.

Berikut daftar 16 PNS yang memasuki masa purna tugas 1 Agustus 2025;
1. Yuli Suharto, S.H. Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan
2. Dra. Sri Murwati Ujiani Penyuluh Sosial Ahli Muda Dinas Sosial
3. Taronah, S.ST Nutrisionis Ahli Madya RSUD Kardinah
4. Setiati Akriani, SKM Kepala Subbagian Tata Usaha RSUD Kardinah
5. Valentina Sri Marlupi, A.Md.Farm. Asisten Apoteker Penyelia RSUD Kardinah
6. Eko Setiaji Pengemudi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Tri Yulianingsih Pengadministrasi Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
8. Moh. Iman Tuchari Pramu Bakti Bagian Umum Setda
9. Agus Yulihartono Pengadministrasi Umum Puskesmas Margadana Dinas Kesehatan
10. Heri Purwana, S.Pd Guru Ahli Madya SMP N 10 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
11. Darwati, S.Pd Guru Ahli Muda SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
12. Basuki Pramu Bakti SMP N 12 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
13. Satini, S.Pd Guru Ahli Madya SMP N 17 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
14. Siti Hasanah, S.Pd Guru Ahli Muda SMP N 18 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
15. Dra. Heru Binarti Astuti Guru Ahli Madya SMP N 19 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
16. Asih Yuliani, S.Pd Guru Ahli Muda SDN Tegalsari 3 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Selain penyerahan SK Purna Tugas pada Apel tersebut Walikota juga menyerahkan secara simbolis, Surat Keputusan Kenaikan Pangkat kepada PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal yang naik pangkat per 1 Agustus 2025.

“Saya ucapkan selamat kepada para ASN yang telah mendapatkan kenaikan pangkat, ini adalah bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian Bapak/Ibu sekalian,” kata Dedy Yon.

Namun lebih dari itu, Walikota menambahkan bahwa kenaikan pangkat juga menjadi momentum untuk meningkatkan semangat kerja dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button