Pemkot Tegal Umumkan Perubahan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Kota Tegal,mitratoday.com – Pelaksanaan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal berubah selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Hal tersebut berdasar kepada Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal.
Pengaturan jam kerja selama Bulan Ramadan 1446 H di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal ditetapkan sebagai berikut: Untuk perangkat daerah yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin s/d Kamis masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB, istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.00 WIB. Sedangkan di hari Jum’at masuk kerja pukul 08.00 WIB, istirahat pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB.
Sedangkan untuk perangkat daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal sebagai berikut: Untuk hari Senin s/d Kamis, masuk kerja mulai pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB dan untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pada pukul 11.00 WIB. Hari Sabtu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 13.00 WIB.
Sedangkan untuk Perangkat Daerah yang melaksanakan enam hari kerja di Dinas Kesehatan khusunya Puskesmas sebagai berikut: Untuk hari Senin s/d Kamis, masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB, dan untuk hari Jum’at masuk kerja pukul 08.00 WIB, dan pulang pada pukul 14.00 WIB. Hari Sabtu masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Dalam SK tersebut juga menjelaskan pengaturan khusus yang diberikan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, seperti RSUD Kardinah, Unit pelayanan Kesehatan di Lingkungan Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan unit kerja pelayanan lainnya
Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan bahwa jam ASN sudah diatur terkait penyesuaian-penyesuaian terutama bagi ASN yang bekerja 5 dan 6 hari dalam memakai sistem shift.
“Yang terpenting adalah pada saat bulan Ramadhan jumlah jam kerja total 32,5 jam dalam seminggu dan itu harus tercapai,” ujar Sekda Kota Tegal.
Selain memberikan pengaturan jam kerja, Sekretaris Daerah Kota Tegal, menghimbau kepada Kepala Perangkat daerah agar dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan 1446 H, memastikan tercapainya kinerja Pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (Hartadi)