DaerahHeadlineKriminalLampung

Polsek Tulang Bawang Bekuk Pelaku Curas Di Pagar Dewa

TULANG BAWANG, mitratoday.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap JE (16) yang merupakan salah satu pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di jalan perkebunan Tiyuh/Kampung Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol. Leksan Ariyanto, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengungkapkan, pelaku ditangkap hari Kamis (12/4) sekira pukul 02.00 Wib di rumahnya yang berada di Pagar Dewa.

“JE yang berprofesi buruh merupakan warga Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkapnya.

Dikatakan Kapolsek, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 48 / IV / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek TBT, tanggal 11 April 2018.

Korban Mabrur (24) yang berprofesi guru warga Manggala Kecamatan Manggala Kota Makasar Provinsi Sulawesi Selatan, kerugian Laptop Asus type X455L warna hitam dan handphone (HP) Oppo F1S warna gold.

Kapolsek Menjelaskan, pelaku JE melakukan aksinya bersama temannya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) hari Sabtu (7/4) sekira pukul 16.30 Wib dengan berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa plat, pelaku bersama rekannya menodong korban dengan menggunakan sebilah pisau/sajam (senjata tajam) lalu mereka mengambil barang-barang milik korban.

“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya hari Minggu (8/4) ke Polsek, berbekal laporan dari korban, anggota saya langsung melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku, tadi malam akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kompol. Leksan Menerangkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti HP Oppo F1S warna gold milik korban dan sajam jenis pisau stainles merk zebra bergagang warna hitam sarung warna putih terbuat dari pipa paralon.

“Saat ini pelaku JE sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara pungkasnya.(Yudi.W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button