DaerahHeadlineHukumJawa Tengah

Penambangan Tanah Ilegal di Cilacap di Gerebek Polisi

Cilacap,mitratoday.com – Polresta Cilacap komitmen akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan di wilayah hukum Polresta Cilacap, hal ini dibuktikan dengan penindakan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki inisial AAI warga Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap yang telah melakukan kegiatan penambangan lahan tanah tanpa izin resmi dari pihak-pihak terkait seperti Dinas ESDM.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam rilisnya menjelaskan AAI telah menambang lahan tanah di Dusun Pejaten Desa Ayamalas Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap dengan menggunakan alat berupa exsavator untuk menggali lahan dan dump truk untuk mengangkut tanahnya, ini dilakukan dengan menggunakan badan usaha CV yang terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan, 14 Agustus 2023. Tanah hasil galian lalu dijual kepada masyarakat sekitar seharga Rp.130.000,- dan kepeda warga luar seharga Rp.150.000,- dan hal ini sudah berjalan beberapa lama sehingga AAI sudah mendapatkan keuntungan,” ucap Kapolresta.

Atas perbuatannya AAI dikenakan dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana telah dirubah pada Pasal 39 UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.1 milyar.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button