DaerahEkonomi BisnisHeadlineHukumriauTokoh

Penampung CPO Bebas Beraktivitas Dekat Mapolres Rohil

Rokan Hilir, mitratday.com – Menyimak arahan dan pandangan Kapolri Jenderal Tito Carnavian tentang hal hal yang bersifat perbuatan melawan hukum untuk segera dilakukan penindakan sesuai koredor atas perbuatan yang dilakukan.

Bahkan dalam arahan yang diuraikan nya melalui TV One  media elektronika  beberapa waktu lalu, menurut Kapolri perbuatan melawan hukum tidak perlu dibiarkan dan harus diberantas.

Menindak lanjuti arahan dan pandangan  Kapolri tersebut, bahwa di Rokan Hilir  ada di  beberapa titik yang diduga juga merupakan perbuatan yang melawan hukum seperti pencurian alias kencing yang dikurangi dari muatan truk tangki yang berisikan minyak kelapa sawit yang disebut Crude Palm Oil (CPO) oleh supir kepada penampung yang di duga bersifat illegal.

Hasil pantauan awak media  bahwa perbuatan ini merupakan termasuk melawan hukum ,dikarenakan dapat merugikan pihak perusahaan sebagai pemilik bahan baku yang dibawa truk tangki tersebut, hingga  sampai saat pemberitaan ini, pihak perusahaan selaku pemilik Crude Palm Oil (CPO) tidak ada yang melakukan keberatan maupun kerugian yang sifatnya membuat laporan ke pihak aparatur hukum.

Hal ini juga tanda tanya bagi awak media, dimana letaknya per undang undangan tersebut dimata hukum.  Sementara perlakuan tindakan kecil yang dilakukan masyarakat selalu dimasalahkan pihak aparatur institusi hukum.

Harapan media selaku insan pers sebagai sosial control, kiranya aparatur hukum.yang terkait melakukan pemantauan dan pengkajian supremasi hukum tersebut, terkait tindakan ini apakah ini termasuk atau tidak pelanggaran hukum , yang pastinya terduga sifatnya katagori pencurian alias mengurangi muatan truck pembawa cpo tersebut.. Ironisnya dibeberapa titik wilayah kecamatan Tanah Putih sangat dekat dengan Mapolres Rokan Hilir , bahkan keberadaan pengusaha penamung CPO ini persis dipinggir jalan lintas sumatera dan sangat aneh rasanya tidak terlihat aparatur hukum setempat.

Salah seorang masyarakat Kecamatan Tanah Putih yang enggan disebutkan namanya (red)  mengatakan, sangat heran kok usaha seperti itu dibiarkan pihak aparatur hukum, sehingga penuh tanda tanya yang tidak terjawab sampai saat ini.  bahkan sampai saat ini menurutnya, permasalahan penempatan hukum tersebut di Rokan Hilir selalu terkotak kotakkan.

Jika masyarakat awam melakukan tindakan yang kecil selalu menjadi tindak lanjut ke pihak hukum, yang akhirnya menjadi tersangka yang ber akhir di Pengadilan Negeri .

Harapannya, Kiranya Kapolres Rokan Hilir melakukan pemantauan dan menunjukkan pada masyarakat bahwa hukum.tersebut tidak pandang siapa pelakunya, sesuai arahan Kapolri beberapa waktu lalu di TV One yang dilihat oleh masyarakat.

“Menurut saya seperti disimpang solah Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih, ada salah satu pengusaha penampung CPO tersebut, yang limbah curahan minyak sawit mentah tersebut mengendap, sehingga  aroma tidak menyehatkan, Kami sudah pernah menghadap ke pihak Dinas lingkungan Hidup,” ungkap Red.

“Rokan hilir beberapa minggu lalu, pihak mereka mengatakan, agar kami membuat laporan resmi guna untuk penanggapan secara tata tertib ketentuan,” tambahnya.

“Namun hal tersebut kami akan mulai dulu memberikan tanggapan lintas media, apakah langkah kami nanti mendapat tanggapan dari pihak keterkaitan baik Pemerintah setempat,maupun pihak aparatur hukum,” ujarnya.

Dari hasil kesimpulan yang terangkum media, baik dari pantauan dilapangan maupun tanggapan dari Narasumber berita ini, meyimpulkan disini ada peroses pembiaran pihak instansi Kepemerintahan terkait Dinas Perdagangan maupun dinas lingkungan hudup  dan institusi hukum terkait selaku produk hukum yang berwenang. (A.sim/RH)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button