DaerahHeadlineJawa Tengah

Pencurian HP di Masjid Pendowo Diselesaikan Secara Restorative Justice

Salatiga,mitratoday.com – Pelaku pencurian yang dilakukan oleh NDT (19) warga Perum Permadani Cebongan Salatiga dengan kerugian satu buah handphone merk Oppo A5, diselesaikan secara restorative justice di Polres Salatiga, Kamis (23/11/2023).

NDT mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, yaitu pada tanggal 16 November 2023. Handphone hasil pencurian kemudian dijual laku Rp. 850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan sudah habis untuk kebutuhan hidup,” ungkapnya.

Adapun kronologis kejadiannya menurut keterangan saksi yang menyerahkan pelaku ke Polres Salatiga, Aan, seorang anggota TNI, bahwa sesaat setelah melaksanakan sholat dhuhur mendapati seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan sempat menjulurkan tangannya pada tas miliknya yang ditinggalkan saat menunaikan sholat, karena hal tersebut kemudian bersama saksi lainnya didampingi Bhabinkamtibmas Kalicacing melakukan penggeledahan dan ditemukan identitas M. Nur Hafidz, warga Boyolali yang pernah bercerita kepada saksi bahwa pada saat sholat di masjid tersebut dirinya kehilangan handphone Oppo A5.

“Dari hasil interogasi awal oleh penyidik Unit PPA Polres Salatiga, pelaku mengakui perbuatannya dan dari klarifikasi kepada korban bersedia diselesaikan secara restorative justice,” jelas IPTU Junia Rakhma Putri, S.Tr.K, M.H Kanit PPA Polres Salatiga yang menangani kasus tersebut.

“Restorative justice kami laksanakan hari ini, dengan kesepakatan bahwa pelaku mengganti kerugian handphone korban senilai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Kami juga menghadirkan kedua orang tua masing-masing pihak untuk menyaksikan jalannya restorative justice,” imbuh Junia.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi yang dihubungi melalui Kasi Humas membenarkan bahwa perkara pencurian yang dilakukan NDT dapat diselesaikan secara restorative justice dengan pertimbangan bahwa perbuatan yang dilakukan baru pertama kali selanjutnya korban bersedia diganti kerugiannya, dalam hal ini korban sudah mendapatkan keadilan dan korban juga memaafkan perbuatan pelaku.

Pertimbangan lainnya bahwa restorative justice menjadi program prioritas Kapolri yang menekankan bahwa penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Jadi prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat, dengan adanya kesepakatan tersebut maka dalam perkara pencurian ini diselesaikan secara restorative justice,” jelas IPTU Henri Widyoriani, S.H. (HS)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button