HeadlineJambiKriminal

Pencurian Sarang Burung Walet Berhasil Dibekuk Polres Tanjung Jabung Timur

Jambi, mitratoday.com – Jajaran Polsek Kuala Jambi, Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) menangkap basah 2 (Dua) pelaku pencurian sarang burung walet, pada Selasa (30/10/2018) dini hari sekitar pukul 03.07 WIB di sarang burung walet milik Sahrul Alimin (38), warga RT 03 Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi.

Kedua pelaku ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sarang burung walet yang terletak di Jalan Lorong Lagan RT 07 Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kual Jambi, saat pelaku sedang beraksi.

Diketahui pelaku bernama Yanto (41), warga RT 02 Parit 3 Kelurahan Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi dan Efendi (48), warga RT 01 Parit 4 Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi. Untuk Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan 1 buah batang ubi yang ujungnya terdapat pisau yang dipergunakan untuk mengait sarang burung walet, 12 keping sarang walet hasil curian dan 1 buah grendel dan gembok yang rusak akibat congkelan yang dilakukan oleh pelaku.

Kapolsek Kuala Jambi, IPDA Mulyono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Kronologis kejadiannya, korban Sahrul sekitar pukul 03.05 WIB mengajak tetangganya bernama Sudirman untuk mengecek sarang buring walet korban.

“Namun pada saat sampai dilokasi, korban melihat pintu rumah waletnya terbuka dengan kunci rusak bekas congkelan,” katanya.

Kemudian korban curiga dan mendengar ada suara berisik di dalam sarang burung walet tersebut. Secara diam-diam korban mengintai ke dalam sarang, dan melihat ada Dua orang. Lalu korban langsung melapor ke Polsek Kuala Jambi, dan pihak Polsek langsung turun ke TKP.

“Dan ternyata memang benar bahwa di dalam sarang walet tersebut, ada 2 orang yang sedang memanen sarang walet. Selanjutnya Anggota melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan didapat 12 sarang walet yang diamankan,” ungkapnya.

Tindakan yang dilakukan, pemeriksaan para saksi, memeriksa para tersangka, mengembangkan kasus tersebut, melakukan penahanan terhadap tersangka, menitipkan tahanan Ke Sat Tanti Polres Tanjabtim dan melakukan pemberkasan. (7on)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button