BlitarDaerahHeadlinePolitik

Pendaftaran Bacaleg di Blitar Mulai 1 Mei 2023, Masyarakat di Minta Cermati Calon Yang di Ajukan Partai Politik

Blitar,mitratoday.com – Partai Politik sudah bisa mendaftarkan Anggota menjadi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 1 Mei 2023.

Ketua Komisi Pemilihan Kabupaten Blitar, Hadi Santoso menjelaskan bahwa untuk Kabupaten Blitar di mulai tanggal 24 April 2023 kemarin telah mengumumkan pengajuan Bakal Calon melalui laman dan media sosial.

“Sesuai jadwal, mulai hari Senin 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023, kami akan mulai membuka dan menerima
pengajuan Bakal Calon bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang akan mengikuti Pemilu 2024 sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif di Kabupaten Blitar,” kata Hadi Santosa.

Terkait jam pelayanan dari KPU Kabupaten Blitar mengenai pendaftaran, Hadi Santosa sampaikan, sesuai ketentuan pasal 30 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pelayanan KPU diberikan setiap hari sesuai hari kalender.

“Untuk 1 Mei 2023 sampai 13 Mei 2023, layanan dibuka Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir pelayanan akan kita buka Pukul 08.00 WIB sampai dengan Pukul 23.59 WIB,” jelas Hadi Santosa.

Hadi Santosa juga mengharapkan Partai politik dapat memperhatikan jadwal yang sudah ditentukan. “Kami berharap Partai Politik peserta Pemilu memperhatikan jadwal yang telah ditentukan dalam proses pengajuan Bakal Calon.” Harapnya.

Kemudian kepada masyarakat, Hadi Santosa menghimbau untuk ikut berpartisipasi mencermati para Bakal Calon yang diajukan dan memberikan tanggapan serta masukan sesuai jadwal yang ditentukan diatas.

“Hal ini penting, karena kita sama-sama berharap Pemilu 2024 betul-betul menghasilkan Pemimpin yang berkualitas diawali dengan pemenuhan kualifikasi persyaratan yang ditentukan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu,” ungkap Hadi Santosa.

Berikut Jadwal Pendaftaran Caleg dalam Pemilu 2024 :

1. Pengumuman pengajuan Bakal Calon mulai 24 April 2023 – 30 April 2023 (7 hari)

2. Pengajuan Bakal Calon mulai 1 Mei 2023 – 14 Mei 2023 (14 hari)

3. Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai 15 Mei 2023 – 23 Juni 2023 (40 hari)

4. Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai 26 Juni 2023 – 9 Juli 2023 (14 hari)

5. Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai 10 Juli 2023 – 6 Agustus 2023 (28 hari)

6. Penyusunan DCS :
a. Pencermatan Rancangan DCS mulai 6 Agustus 2023 – 11 Agustus 2023 (6 hari)
b. Penyusunan dan Penetapan DCS mulai 12 Agustus 2023 – 18 Agustus 2023 (7 hari)
c. Pengumuman DCS mulai 19 Agustus 2023 – 23 Agustus 2023 (5 hari)
d. Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS mulai 19 Agustus 2023 – 28 Agustus 2023 (10 hari)
e. Pengajuan Pengganti Calon Sementara Pasca Masukan dan Tanggapan Masyarakat atas DCS mulai 14 September 2023 – 20 September 2023 (7 hari)
f. Verifikasi atas Pengajuan Pengganti Calon Sementara mulai 21 September 2023 – 23 September 2023 (3 hari)

7. Penetapan DCT
a. Pencermatan Rancangan DCT mulai 24 September 2023 – 3 Oktober 2023 (10 hari)
b. Penyusunan dan Penetapan DCT mulai 4 Oktober 2023 – 3 November 2023 (30 hari)
c. Pengumuman DCT 4 November 2023.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button