Penerapan Pungutan Pajak MBLB Sah Secara Hukum dan Strategis Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah

Blitar,mitratoday.com -Pemkab Blitar lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerapkan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) bukan asal asalan namun Dasar penerapan kebijakan ini sudah sangat jelas dan kuat secara hukum.
Penerapan pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB),Pemkab Blitar dalam menjalankan kebijakannya dinilai sah secara hukum dan strategis dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Terhadap pengambilan MBLB di daerah dikenakan pajak MBLB bukan retribusi. Berdasarkan ketentuan subyek pajak MBLB adalah para penambang dan bukan sopir angkutan.
Dan perlu diketahui juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Blitar mampu meraup pendapatan untuk Kabupaten Blitar senilai Rp 77 juta dalam waktu 5 hari melalui program pemungutan retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada wajib pajak dalam hal ini pengusaha pertambangan pasir.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu melalui Kasubid Pelayanan, Imam Solichin mengungkapkan, pemerintah daerah memang telah mengaplikasikan program yang terkait MBLB dalam rangka menyerap pendapatan daerah lewat pemungutan pajak retribusi dari aktivitas penambangan pasir.
Imam mengaku biasanya dalam satu tahun, penerimaan retribusi dari aktivitas pertambangan pasir hanya mampu mendapatkan Rp 60 juta. Namun dengan MBLB, Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 5 hari saja sudah mendapatkan Rp 77 juta.
“Jadi tidak benar kalau ada cash money di pos pengawasan. STP (Surat Tanda Pengambilan) itu dikeluarkan dari kami kepada penambang untuk dikasihkan kepada sopir. Kemudian sopir memberikan STP tersebut kepada petugas pos pantau. Jadi bukan uang cash tapi ya STP itu,” jelas Imam saat dikonfirmasi terkait di pos pantau pengawasan apakah ada penarikan secara tunai kepada sopir pengusaha tambang pasir, Selasa (8/7/2025), di kantor Bapenda Kabupaten Blitar.
Pihaknya berharap kerja-kerja pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah terus berjalan dengan baik. Sebab, kebocoran potensi pendapatan Kabupaten Blitar masih cukup banyak yang perlu diatensi menjadi pendapatan riil bagi Kabupaten Blitar.
“Kami siap melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah tersebut. Kita berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam mensukseskan tata kelola pajak MBLB di Kabupaten Blitar. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta mencegah praktik kebocoran pajak pertambangan yang selama ini kerap terjadi,” tandasnya.
( Novi )