TANJABBAR, JAMBI – Dr. Ir. H Safrial, MS melalui Kepala Dinas Sosial Sarifudin akan menyalurkan bantuan Sosial Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama Sebanyak 16.554 pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH pada tahun 2018 ini.
Sarifudin mengatakan, bahwa informasi dari pusat, pencairan Bansos PKH tahap pertama, akan dilaksanakan pada bulan Februari 2018.
“Informasinya begitu, sebanyak 16.554 yang akan mendapatkan bantuan pada tahun 2018 ini,” ucap Sarifudin Selasa (23/1/18).
Sarifudin pun menjelaskan, Pemkab Tanjung Jabung Barat, pada tahun 2017 lalu, sudah menyalurkan dana Program Keluarga Harapan (PKH) kepada 6.090 orang di 11 Kecamatan berupa bantuan sosial secara non tunai. Melalui sistem penyaluran non tunai dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), maka Bansos dan subsidi akan langsung disalurkan ke rekening penerima manfaat, dan pada tahun 2018 ini ada dua Kecamatan akan menyusul mendapatkan Program PKH.
Lanjutnya, bahwa mulai tahun 2017 seluruh penerima PKH akan dilakukan secara non tunai,begitu juga untuk tahun 2018 ini.sementara, di Kabupaten tanjabbar untuk tahun 2017 baru terealisasi di 11 Kecamatan . untuk tahun 2018 ini akan ada 2 kecamatan, menyusul diantaranya Kecamatan Tungkal Ulu dan Muara Papalik.
“Total penerima PKH di Kabupaten Tanjab Barat, mencapai 6.090 orang yang tersebar di 11 Kecamatan pada tahun 2017 lalu, dan tahun 2018 ada penambahan pada dua Kecamatan, yaitu Tungkal Ulu dan Muara Papalik,” ucap Syarifudin.
Kenapa Non-Tunai, tujuannya adalah sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar membiasakan menabung dan tidak konsumtif, dan sebagai edukasi kepada masyarakat agar bisa berhemat.
Karena ke depan, semua Bansos non tunai akan langsung ditransfer melalui rekening penerima PKH. Nantinya, penerima bisa melakukan pencairan melalui ATM Mandiri dan ATM Bersama.
Menurut Syarifudin, tidak semua masyarakat menerima PKH Non tunai. Pasalnya ada beberapa kriteria dana PKH di antaranya adalah Ibu hamil, memiliki balita, memiliki anak sekolah maupun pra-sekolah, penyandang disabilitas dan masyarakat lansia (lanjut usia).
“Dana ini harus digunakan sesuai dengan peruntukannya seperti biaya pemeriksaan ibu hamil dan balita, biaya sekolah anak, kebutuhan penyandang disabilitas dan kebutuhan masyarakat lansia. Apabila tidak sesuai maka tentunya ada teguran dari pendamping dan sanksi dari Pemerintah Pusat,” terangnya.
Melalui pencairan PKH Non tunai ini, Syarifudin berharap, agar masyarakat mulai belajar menabung dan menggunakan uang yang diterimanya sesuai dengan peruntukannya di bidang pendidikan dan kesehatan.
Sementara, Kepada Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tugkal Ulu, Hamzah mengapresiasi Dinas Sosial Tanjab Barat, pada tahun 2018 ini, warga desanya bisa mendapatkan program dari Kementrian Sosial itu.
“Iya warga banyak berharap, karena kita pihak desa sudah ditanya oleh warga Desa, kenapa kita tidak dapat tahun 2017 lalu dan sudah kita laporkan ke kecamatan, dan informasinya tahun 2018 nanti, alhamdulillah bisa terealisasi,” tutur Hamzah.
Untuk diketahui, bantuan non tunai bagi penerima PKH tahun 2018 dilaksanakan di Balai Pertemuan Tanjab Barat, yang diberikan oleh Wakil Bupati H. Amir Sakib. Pencairannya dibantu oleh beberapa petugas dari Bank Mandiri Cabang Tanjab Barat. Di mana masing-masing penerima manfaat mendapatkan bansos non tunai sebesar Rp 500 ribu.(Arm/Hms)