AdvertorialDaerahSumatera Selatan

Pengacara Pemkot Prabumulih Himbau Masyarakat Taat Perda

PRABUMULIH, SUMSEL – Meningkatnya perkembangan peternak yang ada didesa-desa, tentunya layak diadakan pembinaan, penertiban, dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak. Dalam usaha pembinaan, pemeliharaan dan pengawasan terhadap pemeliharaan hewan ternak, Pemkot Prabumulih melalui Bagian Hukum menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2014 tentang pemeliharaan hewan ternak berkaki empat. Dipandang perlu untuk mencegah berkeliaran hewan ternak yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Pengacara Pemkot Prabumulih, Advokat Yulison Amprani, SH.MH dalam sosialisasi yang berlangsung dibalai kelurahan Tanjung Rambang, selasa, (20/2) menyampaikan, diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan dan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah.

Setiap pemilik hewan ternak diharuskan menempatkan hewan ternak didalam kandang atau pagar pada malam hari.

Untuk usaha peternakan, jarak kandang minimal 250 meter dan diberi pagar keliling minimal setunggi 1, 75 meter dan pagar sekurang-kurangnya berjarak 5 meter dari kandang terluar. Jarak kandang untuk peternakan rakyat minimal 10 meter dari rumah tinggal.

Menjaga hewan peliharaan pada saat digembalakan serta diberi tali pengikat sepanjang minimal 4 meter untuk sapi, kerbau dan kuda. 2 meter untuk kambing dan domba dan 2 meter rantai pada anjing. Untuk sapi dan kerbau, diberi tanda berupa ear tag, sedangkan kambing, domba, kucing dan anjing menggunakan kalung bertanda khusus.

Adapun larangan yang disampaikan Pengacara Pemkot Prabumulih pada sosialisasi Perda nomor 9 Tahun 2014 mengatakan, setiap pemilik hewan ternak dilarang dengan sengaja melepaskan hewan ternaknya diluar kandang atau pagar untuk berkeliaran pada siang ataupun malam hari.
Apabila diketahui adanya hewan ternak yang lepas berkeliaran/diliarkan, maka hewan tersebut ditahan oleh Pemkot Prabumulih melalui Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan guna diobservasi ditempat penampungan hewan.

Pelaksanaan penahanan hewan dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh dinas Pertanian, perikanan dan Kehutanan. Setelah dalam jarak waktu 14 hari sesudah diumumkan, secara patut dinyatakan ketentuan kadaluarsa untuk segala ketentuan kepemilikan yang diajukan, dan hewan disita untuk dilelang. Uang hasil pelelangan tersebut menjadi milik Pemda.

Apabila dalam jangka waktu ada yang mengakui bahwa hewan tersebut miliknya dengan menunjukkan bukti-bukti yang sah, maka kepadanya dibebankan biaya pemeliharaan selama ternak itu ditahan yang besarnya Rp. 50 ribu rupiah per/hari.

“Dilarang menggunakan hewan ternak sapi, kerbau dan kuda sebagai hewan penarik sebelum mencapai umur 1,5 tahun. Menggunakan hewan ternak dalam keadaan bunting sampai hewan tersebut melahirkan. Menggunakan hewan dalam keadaan pincang atau sakit. Memotong hewan betina yang masih produktif. Membawa kejalan hewan ternak yang mungkin sangat merintangi lalu lintas atau membiarkan berada dijalan, kecuali sebagai hewan tunggangan, hewan penghela atau hewan beban,” Jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Pengacara Pemkot Prabumulih, Advokat Yulison Amprani, SH.MH yang juga didampingi Kasubag Yankum, Wiwik Liswati, SH, materi Perda ini juga diisi oleh Pol PP, Safta, Polres Prabumulih bagian hukum, Iptu Faisal, Disperta Kota Prabumulih drh. Nora, Lurah Tanjung Rambang, Satria Karsa, SE.(ZULKARNAIN)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button