BantenDaerah

Pengadilan Agama Tigaraksa Bersama API Gelar Sidang Isbat Nikah

TANGERANG, BANTEN – Asosiasi Penyelamat Indonesia (API) dan Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang menyelenggarakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang di laksanakan di Aula Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (16/3/2018).

Alwani Selaku Ketua panitia kegiatan dari API mengatakan, bahwa kegiatan API dan Pengadilan agama Tigaraksa ini merupakan program dari Pengadilan Agama Tigaraksa, memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan sidang isbat ini.

“Sejumlah 69 pasangan di sidang kebenarannya atas pernikahannya yang lalu, di sini yang ikut sidang isbat adalah orang yang tidak mempunyai permasalahan di perkawinannya, yang ingin memiliki buku nikah sehingga antusias warga sangat luar biasa, dari sekian pasangan tersebut, terdiri dari 5 wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Ketua Umum API H.Daud Yusuf Spd mengatakan, “dengan adanya Kegiatan ini menunjukkan bahwa Lsm tidak dipandang buruk oleh masyarakat, karena sejatinya LSM itu membantu masyarakat seperti yang kami lakukan, semoga LSM yang lain bisa mencontoh kegiatan-kegiatan positif yang LSM API lakukan.” ucapnya.

Lanjutnya, bahwa Asosiasi Penyelamat Indonesia (API) merupakan suatu Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak di bidang sosial kemasyarakatan.

“Puluhan kegiatan sudah kita selenggarakan meskipun tanpa dibantu dari pemerintah pusat dan daerah, akan tetapi dengan semangat para pengurus dan anggota API, kegiatan sosial bisa tetap kami jalankan, mulai dari bedah rumah, santunan anak yatim, bantuan bagi veteran, santunan kekurangan gizi dan rehabilitasi keterbelakangan mental,” pungkasnya”.

Selain itu, Mulyadi salah satu peserta pasangan Isbat Nikah mengatakan, “saya merasa berterimakasih kepada pengadilan agama tigaraksa Kabupaten Tangerang yang sudah menikahkan saya dengan mantan pacar yang sekarang menjadi istri saya, dengan mencatat di negara (buku nikah, red), tentunya saya akan selalu menjaga amanah dari sidang isbat nikah ini,” ucapnya disertai guyonan.

MahfudinS Ag MH, Hakim Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa menjelaskan, bahwa sidang Isbat Nikah terpadu ini merupakan sebuah program yang sangat membantu masyarakat dalam hal nikahnya bisa di akui oleh negara, dengan memiliki Buku Nikah akan tetapi pasangan yang ada ini haruslah pasangan yang memang di akui oleh masyarakat sebagai pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah. Terlebih beragama Islam.

“Untuk menyidangkan atau memeriksa masalah Isbat Nikah, sangat dibutuhkan untuk masyarakat banyak yang belum tau, masih banyak yang belum punya buku nikah,” ucapnya.

Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang baru hari ini untuk di tahun 2018 di laksanakan Isbat Nikah.

“Semoga tidak ada lagi yang namanya nikah sir’i, apalagi nikah di KUA pada jam kerja itu gratis,” ucapnya.(rohmat)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button