Bengkulu SelatanDaerahHeadline

Pengangkatan Perangkat Desa Pasar Pino Diduga Bermasalah, Gaji Terancam TGR

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Pengangkatan Perangkat Desa Pasar Pino pada tahun 2016 di duga bermasalah. 2 perangkat desa yang diangkat kala itu terindikasi tidak memenuhi syarat usia maksimal.

Yang mana dua diataranya ada yang berusia 43 tahun dan 50 tahun pada saat pengangkatan. Jika terbukti, kedua perangkat desa itu pun terancam diberhentikan. Dan parahnya lagi, bisa saja gaji yang diterima selama ini terancam dikembalikan melalui mekanisme Tuntutan Ganti.

Berdasarkan SK pengangkatan, kedua perangkat Desa Pasar Pino Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu diduga sudah berusia melebihi aturan yang ada.

Seperti tertuang dalam Undang undang Nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 ayat 1 huruf B dan Permendagri No 83 Tahun 2015, bahwa syarat menjadi perangkat desa usia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 42 tahun dan berpendidikan serendah rendahnya SLTA sederajat.

Namun berkaitan dengan itu terdapat dugaan bahwa perangkat desa tersebut berusia 43 Tahun dan 50 Tahun.

“Dilihat Dari Nomor NIK:170xxx300573xxxx Dengan Keputusan Kepala Desa Pasar Pino Nomor 130/07PSP/1/2016 Disahkan pada 2 Januari 2016, terdapat dugaan pengangkatannya sudah berusia 43 Tahun.” Kata Ketua Sekber Media, Yon Maryono.

Lanjutnya, perangkat yang satunya dengan Nomor NIK:170xxx250766xxxx berdasarkan Keputusan Kepala Desa Pasar Pino Nomor : 130/01/PSP/Vll/2015 Disahkan pada 01 Juli 2015, diduga pengangkatannya sudah berusia 50 Tahun.

Dilihat dari aturan yang ada, Yon menegaskankan bahwa hal itu sudah jelas menyalahi aturan.

“Terkait dengan hal tersebut, kami dari Sekber Media akan melaporkan ini ke Instansi terkait, yakni DPMD dan Inspektor. Jika terbukti, maka pihak terkait dapat melakukan tindakan tegas (pemecatan),” Terang Yon Maryono.

Bukan hanya pemberhentian, jika terbukti pengangkatan tidak sesuai peraturan, Yon Maryono meminta agar Gaji atau Penghasilan tetap yang diterima kedua perangkat desa tersebut wajib dikembalikan ke kas desa.

“Pengangkatannya terindikasi ilegal, otomatis gaji yang diterima juga ilegal, bisa TGR ini. Kita minta inspektorat harus tegas,” pungkas Yon Maryono.

Hingga berita ini diterbitkan pihak media sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan melalu Chat di WahtsApp namun tidak dijawab.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button