Pengesahan Perda Pajak dan Retribusi, DPRD Kota Malang Tekankan Perlindungan Usaha Kecil

Malang, mitratoday.com -DPRD Kota Malang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (12/6).
Meski sempat diskors selama 15 menit akibat banyaknya interupsi, rapat akhirnya menghasilkan keputusan bulat dari seluruh fraksi. Ranperda tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, melalui Wakil Wali Kota Ali Mutohirin, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan penyesuaian atas regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta hasil evaluasi dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.
“Perubahan ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap optimal. Tujuannya adalah keadilan pemungutan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Ali Mutohirin.
Ia menegaskan, pendapatan dari pajak dan retribusi akan kembali ke masyarakat dalam bentuk peningkatan fasilitas umum, perbaikan pasar tradisional, hingga dukungan terhadap ekosistem usaha di Kota Malang.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menambahkan bahwa dinamika selama paripurna adalah hal lumrah mengingat adanya tujuh fraksi dengan beragam sudut pandang.
“Tugas DPRD tak berhenti pada pengesahan. Kami juga wajib mengawal pelaksanaan Perda ini agar tepat sasaran, khususnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan melindungi pelaku usaha kecil,” ujarnya.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah batas omzet wajib pajak. Setelah perdebatan panjang, batas omzet pelaku usaha yang dikenakan pajak dinaikkan dari Rp5 juta menjadi Rp15 juta. Kebijakan ini diharapkan memberi napas bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama di sektor kuliner.
“Kami tidak ingin pelaku usaha kecil terbebani. Ini soal memberikan ruang tumbuh, sambil terus mengoptimalkan sistem pendataan dan pemungutan untuk meningkatkan PAD secara berkelanjutan,” jelas Amithya.
Ia juga menekankan pentingnya pemetaan pelaku usaha berbasis omzet agar regulasi ini benar-benar tepat sasaran.
Dengan disahkannya Perda baru ini, Pemkot Malang diharapkan mampu membangun sistem perpajakan daerah yang lebih adil, transparan, dan pro-rakyat.
(Tri W)