HeadlineNasional

Pengguna Kartu Perdana Harus Registrasi Kartu

Depok, Mitratoday.com  – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menegaskan jaminan keamanan data yang diberikan pelanggan jasa telekomunikasi prabayar saat melakukan pendaftaran ulang.

“Mengenai keamanannya Pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah tentang Perlindungan Data Pribadi pada bulan Desember 2016. Ini dipastikan semua data akan aman,” kata Rudiantara usai Orasi Ilmiah dalam Dies Natalis ke-31 Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) Universitas Indonesia di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Selasa (31/10/2017).

Menteri Kominfo mengingatkan arti penting registrasi ulang bagi pelanggan jasa telekomunikasi prabayar.

“Saat ini, kita mewajibkan seluruh pelanggan prabayar untuk melakukan registrasi ulang. Mungkin, sebelumnya pernah meregistrasi tetapi caranya tidak benar. Pelanggan yang baru sebelum mengaktifkan, harus registrasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Menteri Rudiantara menjelaskan proses pendaftaran berlangsung mudah.

“Registrasinya mudah, hanya dua menit yang dikirimkan untuk otorisasi, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Proses tidak lebih dari satu menit, akan tetapi nyamannya untuk selama kita menjadi pelanggan seluler demikian pun untuk nomor lama,” imbaunya. (Effendy Iskandar)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button