AcehDaerah

Penggusuran Tanpa Dasar, Ormawa Hukum Dan Pedagang Protes Penggusuran

Penulis : Arwan
Editor   : Redaksi

Aceh Utara,Mitratoday.com-Para pedagang di pasar inpres Geudong, Aceh utara, memprotes pengusuran yang akan di lakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) bina usaha, Selasa (7/1) siang.

Mereka juga menghadang 1 unit alat berat excavator yang akan di gunakan sebagai alat untuk melakukan penertiban dan pengusuran puluhan lapak pedagang geudong, oleh personil Satpol PP dan juga melibatkan pihak kepolisan guna untuk megantisipasi kerusuhan yang akan terjadi.

Perlawanan pun terus di lakukan masyarakat sehingga beberapa mahasiswa yang berasal dari Ormawa Hukum Universitas malikussaleh, Lhokseumawe datang kelokasi untuk kembali malakukan advokasi perlawanan kepada pihak perwakilan PD Bina Usaha

Perdebatan pun tidak terelakkan ketika mahasiswa, memperdebatkan soal pengusuran yang akan di lakukan, sedangkan kasus ini masih ditangani oleh pengadilan Negeri Lhoksukon dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach)

Ketua BEM fakultas hukum Unimal kepada media ini mengatakan pihak nya sangat menyesalkan langkah yang di ambil oleh pemda dan PD Bina Usaha.

“Mereka sangat tidak menghargai proses hukum, yang seharus nya mereka dapat menahan diri terlebih dahulu sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach)” Kata Muhammad Fadli, (08/01)

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat dan pedagang sudah sepakat bahwa mereka akan menghargai dan menunggu putusan pengadilan.”Pedagang juga akan siap menerima apapun putusan yang di putuskan oleh pengadilan negeri Aceh utara.” imbuhnya.

Di hadapan mahasiswa Kabag Ops Lhokseumawe sepakat untuk tidak mengeksekusi terlebih dahulu sebelum ada nya putusan terhadap gugatan yg sedang dalam masa proses berjalan.

Namun pihak dar PD Bina Usaha tetap bersekukuh ingin mengeksekusi bangunan pasar tersebut, bahkan terdengar bisikan terkesan memerintahkan Kabag OPS, ini sangat tidak etis.

“Kok kita diskusi disini tidak ada jalan jalan keluar, perintah kan anggota untuk melakukan pengamanan di depan.” Kata Marcos membisik pada Kabag Ops Polres Lhokseumawe.

Sementara itu, Halim Abe Selaku Humas PD Bina Usaha menegaskan, Bahwa PD Bina Usaha merupakan pelaksana saja.

Dan setelah perdebatan panjang, ia selaku Humas meminta waktu 30 menit untuk berdiskusi sesama pihaknya.

Usai waktu Dzuhur, pihak nya memberikan keputusan bahwa mengindahkan permintaan pedagang Geudong dan Mahasiswa

“Sementara waktu, sampai ada putusan hukum tetap.” Tandas Halim Abe.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button