BantenDaerahHeadlineKriminal

PENGUNGKAPAN JARINGAN CURANMOR DI WILAYAH HUKUM POLRES CILEGON

CIlegon, mitratoday.com – Pada hari Rabu tanggal 28 November 2018 sekira pukul 09.30 wib bertempat di halaman apel Polres Cilegon telah dilaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polres Cilegon.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolres Cilegon AKBP RIZKI A. PRAKOSO, S.H., SIK., didampingi oleh waka polres Cilegon KOMPOL FREDYA TRIHARBAKTI SIk SH,Kasat Intel Polres Cilegon AKP H.AWAB SH.KBO Reskrim IPTU HAOGOLALA BATE’E SH.Kaurmintu Sat Reskrim Polres Cilegon IPDA HIJRAHQUL FAHRUDIN STK

DASAR:

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/ 346/ XI / Res.1.8 / 2018 / Res Clegon / Banten, tanggal 05 Nopember 2018.
  2. LP / 351/ XI / Res.1.8/ 2018 / Res Cilegon / Banten, Tgl 07 November 2018.
  3. LP / 320 / X / Res.4.2. / 2018 / Res Cilegon / Banten, Tgl 14 Oktober 2018

PASAL YANG DIKENAKAN

  1. Pasal 363 KUHP
  2. Pasal 480.KUHP

WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN

  1. Pada hari Minggu tanggal 04 November 2018 sekira jam 08.00 wib di depan kantor kelurahan Kebondalem Kec.Purwakarta Kota
  2. Pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 diketahui jam 22.00 wib di depan steam.mobil piranha makam balung kel.taman baru kec. Citangkil kota Cilegon.
  3. Pada hari Minggu tanggal 14 Oktober 2018 sekira jam 17.50 Wib. Di samping rumah.pelapor alamat Link Ciora Wetan Rt.002/003 Kep. Grogol Kota Cilegon

BARANG BUKTI:

  1. 1(satu) unit kendaraan merek Yamaha Mio J
  2. 1(satu) buah mata kunci leter Y
  3. 1(satu) buah kuci leter Y
  4. 1(satu) buah kunci spm Mio J
  5. 1(satu) unit sepda motor merek Honda beat warna biru putih
  6. 1(satu) unit sepada motor honda beat pop warna merah putih
  7. 1(satu) unit sepeda motor Suzuki satria FU
  8. 1(satu) unit kendaraan motor honda scoopy warna hitam coklat
  9. 1(satu) unit kendaraan speda motor merek hpnda CB150 R warna hitam

TERSANGKA:

  1. Sdr. RAGIL BAYU PAMUNGKAS
  2. Sdr. BAGUS PRIAMBODO Als SINCAN
  3. Sdr. EDI FAISAL Bin YULISMANTO
  4. Sdr. ARYA SAKTI Bin HASNIL
  5. Sdr.YOPI FEBRIYANTO
  6. Sdr.SANDI Bin SAHRI
  7. Sdr. VERO Bin HARYANTO
  8. Sdr SASTRA DIHARJA (TADAH)

MODUS OPERANDI
Para tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci palsu (leter T) dan mendorong kensaraan hasil curian dengan cara di setep.

KRONOLOGIS KEJADIAN
Pada hari Rabu tanggal 07 November 2018 sekira jam 17.00 wib anak korban dengan membawa sepeda motor Yamaha Mio J,No.Pol A 4998 WK warna merah NOKA MH354P20CEJ034849 NOSIN S4P-1034906 korban tiba di warung di depan steam makam balung lalu memarkirkan kendaraan korban kendaraan di samping warung korban kemudIan sekira jam 22.00 wib pada saat korban menutup warung melihat kendaraan korban sdh tdk ada kemudian korban bersama orang tua nya melaporkan ke Polres Cilegon.

Sepada motor yg hilang telah di lengkapi dengan GPS kemudian korban bersama pihak siaga Reskrim mencari lokasi motor berdasar petunjuk dari GPS tersebut, dan diketahui ternyata berada di link. Baja Pura kel.kota sari kec.grogol kota Cilegon setelah sampai ditempat dan mencari GPS berada di kontrakan dan kendaraan tsb sudah tdk berplat nomor kemudian di lakukan penangkapanan. Tsk RAGIL BAYU PAMUNGKAS dan Tsk BAGUS PRIAMBODO Als SINCHAN.

Setelah di lakukan intrograsi terhadap tsk bahwa mereka melakukan Pencurian sepeda motor di wilkum Polres Cilegon bersama teman lainya,kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Nopember 2018 sekira jam 04.00 wib anggota Sat Reksrim unit IV Ranmor melaksanakan Penangkapan Sdr EDI FAISAL BIN YULISMANTO di dpn bengkel pangebangan Kota Cilegon dan team melakukan pengembangan kasus di tangkap Sdr ARYA SAKTI ,Sdr YOPI FEBRIYANTO Sdr SANDI Bin SAHRI dan Sdr VERO Bin HARYANTO yg sedang berada di rumah kontrakan Link Jombang kali Rt 09 Rw 03 kel.Citangkil Kota Cilegon dari hasil penangkapan tersebut di kembangkan kembali kepada penadah sepeda motor Sdr SASTRA DIHARJA Bin SAEPUL BAHRI di Link Kali baru Rt.04 Rw.02 No.1 Kel. Gerem Kota Cilegon. (rohmat)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button