
Batu Bara,mitratoday.com — Proyek peningkatan jalan di Dusun 10, Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Airputih, Kabupaten Batu Bara menuai sorotan. Pekerjaan yang mencakup rabat beton dan paving block di satu lokasi dipertanyakan warga, lantaran dinilai menyimpang dari hasil musyawarah desa.
Pembangunan jalan dimulai dengan rabat beton sepanjang 3,5 meter dan lebar 3 meter, kemudian dilanjutkan dengan paving block sepanjang 65 meter. Namun, paving block yang baru selesai satu bulan lalu sudah mengalami penurunan dan terlihat tidak rata.
Menurut warga, hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) menyepakati pembangunan jalan dengan rabat beton secara keseluruhan, bukan kombinasi dengan paving block.
Penjabat (Pj) Kepala Desa saat itu, Hamzah Harahap, menyatakan kepada media pada Jumat (13/6/2025) bahwa rabat beton dibangun sebagai penahan awal untuk kendaraan sebelum memasuki jalur paving block. Ia mengklaim, rabat beton tersebut dibiayai secara swadaya bersama seluruh kepala urusan desa (kaurdes) dengan dana sebesar Rp6 juta.
Sementara, pembangunan paving block menelan anggaran Dana Desa tahap I sebesar Rp39.114.000.
Namun, saat tim media mengonfirmasi ke kantor desa, tiga kaurdes secara tegas membantah telah memberikan uang swadaya kepada Pj. Kades untuk pembangunan rabat beton. “Kami tidak pernah menyerahkan dana swadaya,” ungkap salah satu kaurdes bidang perencanaan.
Lebih lanjut, Hamzah juga mengakui bahwa pelaksanaan pembangunan paving block merupakan keputusannya sendiri tanpa melalui musyawarah desa. Ia berdalih, lokasi awal pembangunan tidak diizinkan oleh pemilik lahan sehingga dialihkan tanpa prosedur musdes.
Hamzah juga tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan alasan ketua TPK sedang cuti melahirkan. Uniknya, pengadaan material dikerjasamakan dengan Ketua BPD, yang berperan sebagai pemasok barang.
Kini, masa jabatan Hamzah sebagai Pj. Kades telah berakhir, dan posisinya digantikan oleh Sudarwin. Hamzah kembali bertugas di Kantor Camat Air putih.
Salam Prmata