DaerahDumaiHeadline

Penuh Suka Cita, 39 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Natal

Dumai,mitratoday.com – Kebahagiaan Natal dirasakan 39 orang para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai usai penyerahan Remisi atau pengurangan masa pidana, Minggu (25/12/2022).

Dari ke 39 orang WBP yang mendapat remisi ini. Terkhusus Hari Raya Natal ini, ada 1 orang langsung mendapat bebas hukuman.

Sementara pemberian remisi ini diberikan kepada para WBP tersebut karena sudah telah memenuhi syarat substantif dan administratif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program Pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Kepala Rutan Dumai, Pance Daniel mengatakan penyerahan Surat Keputusan atau SK Remisi dilaksanakan Pada Hari Raya Natal tanggal 25 Desember 2022 bertempat di Aula Rutan.

Namun sebelum penyerahan Remisi terhadap para WBP, Pance Daniel terlebih dahulu membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly.

“Pada perayaan Natal ini, Saya mengajak Warga Binaan Umat Kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan dapat menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan suka cita dalam berbagai aspek kehidupan.” Ucap Karutan Dumai ini saat membacakan Amanat Menkumham.

Lebih lanjut, Pance berharap remisi yang diberikan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi WBP untuk terus berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di Rutan Dumai.

“Semoga WBP semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan jahat ataumelawan hukum,” tutup Karutan ini.

Pewarta : E Manalu

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button