Daerahjawa Timur

Peralatan Pencetak E-KTP Banyak Rusak, Dispendukcapil Terjunkan Tim Pemeriksa

MALANG, JAWA TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang segera turunkan tim pemeriksa kerusakan peralatan layanan dokumen kependudukan di setiap kecamatan.

Pasalnya sejak setahun terakhir peralatan elektronik layanan dokumen kependudukan mulai alat perekaman dan cetak E-KTP, KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan sebagainya yang ada di 33 Kecamatan se-Kabupaten Malang belum bisa difungsikan.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Malang, Sri Meicharini mengatakan, nantinya tim Dispendukcapil yang diturunkan ke setiap kecamatan akan melakukan pemeriksaan terharap peralatan elektronik layanan dokumen kependudukan tersebut.

Apa saja kerusakan yang terjadi terhadap peralatan di setiap Kecamatan akan diinventarisir. Dengan demikian, akan diketahui tindakan apa yang bisa dilakukan untuk perbaikan peralatan tersebut.

“Yang jelas, bila kerusakan peralatan layanan dokumen kependudukan di setiap kecamatan sudah diketahui maka akan dilakukan perbaikan dengan anggaran APBD, sehingga bisa difungsikan kembali,” kata Sri Meicharini, kamis (22/2) saat di temui di ruangannya.

Ia menjelaskan ,sejak awal fungsi peralatan layanan dokumen kependudukan yang ditempatkan di setiap kecamatan di Kabupaten Malang yang wilayahnya cukup luas sebagai bantuan dari Kemendagri untuk mempermudah dan mendekatkan layanan dokumen kependudukan Pemkab Malang kepada masyarakat.

Namun , karena awalnya terkendala material dokumen kependudukan hingga meluas ke fisik peralatan membuat peralatan tersebut kini tidak bisa difungsikan. Warga yang mengajukan dan mencari dokumen kependudukan di seluruh Kabupaten Malang akhirnya dilayani semua di kantor Dispendukcapil Kabupaten Malang.

Hal itu membuat antrian warga di kantor layanan Dispendukcapil setiap harinya bisa mencapai 800 hingga 1.000 warga. Bahkan, pada saat momen pendaftaran siswa sekolah atau masa pendaftaran CPNS atau terjadi kendala dalam layanan di Dispendukcapil maka antrean pencari dokumen kependudukan bisa mencapai 1.200 hingga 1.400 orang dalam sehari.

“Hal ini berdampak terhadap petugas layanan kami yang tidak bisa istirahat karena harus melayani permohonan semua warga yang datang hingga selesai,” ucap Sri Meicharini.

Mantan Kadis Perumahan ini mengaku Dispendukcapil seringkali menerima keluhan warga yang datang mencari dokumen kependudukan, terutama yang domisilinya sangat jauh dari kantor Dispendukcapil. Dan warga tersebut mengharapkan untuk bisa mengurus dokumen kependudukan cukup di Kantor Kecamatan setempat.

Selain itu , warga juga meminta operasional mobil layanan keliling Dispendukcapil bisa datang setiap saat ke daerahnya. Hanya saja, harapan tersebut belum bisa dipenuhi semua karena saat ini sedang dilakukan penataan semuanya. Termasuk operasional mobil keliling yang rencananya akan bisa dioperasionalkan di 67 titik selama tahun 2018 masih menunggu turunya dana anggaran operasional.

“Kami tidak bisa janji, namun setidaknya bulan April mendatang semua Kecamatan diupayakan sudah bisa melayani dokumen kependudukan dan mobil layanan keliling bisa kami operasikan maksimal,” tutup Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button