BlitarDaerahHeadline

Peran PAPDESI Kabupaten Blitar di Anggap Mandul, Beberapa Kades Hengkang Dari Keanggotaan

Blitar,mitratoday.com – Peran kepengurusan dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Blitar di anggap mandul. Hal itu dapat di lihat dari banyaknya para Kepala Desa hengkang dari keanggotaan.

Awal dibentuknya PANDESI guna membantu Kepala Desa terkait berbagai hal, seperti pendampingan hukum bagi Desa yang mengalami masalah hukum, serta membantu mendapatkan porsi Pembangunan yang merata agar semua Desa di Kabupaten Blitar bisa maju dan sejahtera.

Persoalan yang ada muncul di duga banyak banyaknya usulan dan aspirasi bahkan keluhan dari para Kepala Desa tidak di gubris, bahkan terkesan di mentahkan pengurus PAPDESI Kabupaten Blitar.

Seperti halnya di akui Tugas Nangolo Yudo Dili Prasetiono atau yang akrab di Panggil Bagas selaku Kades Karangsono, bahwa ia keluar dari keanggotaan karena beberapa kali mengusulkan dan membawa aspirasi beberapa Kepala Desa tidak di gubris.

“Secara pribadi saya merasa aspirasi saya dan beberapa Kepala Desa saat mengusulkan melalui forum PAPDESI seperti di acuhkan.” Kata Bagas.

Usulan dan aspirasi beberapa Kepala Desa yang disampaikan yakni seperti pembagunan infrastruktur dan SDM Desa yang harus di perhatikan Pemkab Blitar, kesejahteraan Desa agar dapat lebih maju, kemudian terkait pendampingan hukum Para Kepala Desa yang tersangkut masalah hukum.

“Biar bagaimana pun, mereka para para kades yang tersangkut masalah hukum itu adalah anggota PAPDESI dan seperti satu Keluarga. Paling tidak ada empati dari Pengurus PAPDESI Kabupaten Blitar untuk melakukan pendampingan hukum, agar APH yang memproses hukum tersebut sesuai dengan perundang-undangan.” Jelasnya.

Begitu pun pengurus wajib melakukan pendampingan kepada Kades kades tentang pendidikan serta pengetahuan tentang hukum agar semua melek hukum, biar nantinya Kades kades ini paham betul mana yang benar dan mana salah tidak gagap hukum serta jika berbuat apapun mereka tau semua pasti berkonsekuensi terhadap UU yang berlaku di NKRI.

Kemudian terkait Pembagunan, Bagas katakan bahwa pihaknya dari kepala desa merupakan ujung tombak Pemerintahan Kabupaten Blitar.

“Jika terjadi kerusakan jalan yang di lalui masyarakat, sudah barang tentu nomor satu yang di protes warga adalah Kepala Desanya. Oleh sebab itu kita melalui organisasi ini harus aktif dan ikut berperan serta dalam penyusunan penetapan APBD.” Tegasnya.

Jadi Organisasi Kepala Desa, tegasnya harus ikut menyusun APBD. Mulai dari penyusunan tingkat Musrenbang, RKPD, KUA PPAS hingga APBD.

“Paling tidak Organisasi Kepala Desa itu diminta saran, masukan serta usulan yang bisa jadi bahan pertimbangan dalam penyusunan APBD demi kepentingan Desa-Desa,” pungkas Bagas.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button