Bengkulu UtaraDaerahHeadlineHukum

Peras Kades, Oknum BPD Dan LSM Terjaring OTT Polres BU

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Oknum BPD Muara Santan dan LSM LPPRI terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Bengkulu Utara, Kamis, 28 Mei 2020, lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kades Muara Santan Darwinto.

Data terhimpun, pemerasan berawal pada 3 Maret 2020 saat oknum Ketua BPD yang diketahui bernama Yudi Ediansyah bersama ketiga anggota BPD lainnya membuat surat kuasa kepada Bihiman dan M Zaidi dari LPPRI untuk mengurus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 ke aparat penegak hukum.

Selanjutnya, Yudi beserta anggotanya Amri Andrea, Frengki Bastian, Ali Alatas, Mulyadi, dan LPPRI bersama-sama melakukan pemeriksaan pekerjaan fisik. Seusainya, Frengki selaku Wakil Ketua BPD mengajak kades untuk bertemu di Rumah Makan Parida.

Di rumah makan tersebut, kades dimintai uang sebesar Rp 40 juta dengan ancaman jika tidak dipenuhi maka kasus akan dilanjutkan. Kades hanya menyanggupi Rp 5 juta, dan uang diberikan kepada Yudi.

Kemudian pada bulan Mei 2020, kades dimintai uang Rp 50 juta jika kasusnya mau dibantu. Lantaran merasa terancam kades mengadukan hal ini ke Tim Saber Pungli.

Unit Tipidkor Polres Bengkulu Utara pun langsung melakukan penyelidikan hingga pada Kamis, 28 Mei 2020, sekira pukul 22.30 WIB, Unit Tipidkor bersama-sama dengan Unit Opsnal dan Unit Pidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan melakukan OTT.

OTT dengan barang bukti Rp 5 juta tersebut berhasil menjaring Yudi Ediansyah, Frengki Bastian, Bihiman, dan M Zaidi.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 12 e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau bagi dirinya sendiri,” tandas Kasat.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button