BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadline

Perbub Dan SE Camat Di Duga Tidak Berlaku Di Desa Batu Bandung Pino

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Sebelumnya Bupati Bengkulu Selatan mengeluarkan Perbup Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pakaian dinas Kepala desa dan perangkat desa serta jam kerja pemerintah desa di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Namun tampaknya di Desa Batu Bandung, perbup dan surat edaran camat tersebut di duga tidak berlaku. Pasalnya, baru pukul 11.25 wib, kantor desa Batu Bandung Sudah tutup dan tak ada satupun perangkat desa ngantor. Padahal baru dua minggu camat memberikan surat edaran.

Ketua Sekber Media Online melalui tim Investigasi, David katakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas apa yang menjadi temuan di kantor desa tersebut.

“Tidak ada satu orangpun perangkat desa pada jam kantor, padahal baru beberapa minggu yang lalu camat membuat surat edaran agar disiplin dalam jam kerja dan pakaian kerja,” kata David, Sabtu 06 Agustus 2022.

Dengan adanya kejadian tersebut, pihaknya akan melaporkan ke Bupati agar di beri sanksi, supaya tidak berulang-ulang terjadi.

“Maka dengan kejadian ini kita akan laporkan desa tersebut ke Bupati langsung untuk memberikan sangsi sesuai Perbup, dimana gaji kepala desa dan perangkat desa hampir setara dengan gaji PNS. Seharusnya mereka lebih aktif dalan menjalankan amanah yang diberikan masyarakat,” Tegas David.

Sementara itu Camat Pino, Surahman sampaikan bahwa pihaknya akan memanggil Kepala Desa dan perangkat desa Batu Bandung untuk pembinaan.

“Kepala desa beserta perangkat segera kita panggil dalam rangka pembinaan, karena aturan terkait dengan jam dinas sudah ada dan wajib diikuti,” Jelas Camat.

Pewarta : Julian

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button