AdvertorialDaerahHeadlineMalang

Peredaran Cukai Ilegal, Kenali dan Pahami Laporkan !

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Masyarakat dinilai menjadi ujung tombak untuk ikut memberikan kontribusi kepada Pemerintah untuk memerangi Peredaran cukai rokok ilegal. Pasalnya dengan beredarnya cukai rokok ilegal tersebut mengakibatkan kerugian negara sangat besar, imbasnya adalah terhadap penerimaan pendapatan Negara.

Hal ini diutarakan Sekdakab Malang Wahyu Hidayat saat membuka sosialisasi ketentuan dibidang Cukai bidang Tembakau Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang di salah satu hotel di Kota Malang kamis (11/11/2021).

“Karena harus kita akui bersama,anggaran pemerintah yang terbatas, ditambah situasi pandemi covid sejak dua tahun terakhir ini membuat semuanya terpengaruh hingga pendapatan daerah berkurang. Akhirnya pembangunan di Kabupaten Malang sedikit terhambat, makanya adanya sharing penerimaan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sangat membantu pembagunan di daerah,”kata Wahyu Hidayat.

Besar kecilnya penerimaan DBHCHT dari Pemerintah Pusat tersebut, lanjut Wahyu tergantung dari seberapa besar pemda untuk ikut berkontribusi memerangi peredaran rokok ilegal.

Tidak hanya pemerintah namun dukungan masyarakat menjadi point penting untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal tersebut. Karena semakin besar penerimaan DBHCHT daerah maka harapan masyarakat untuk menikmati hasil pembangunan di daerahnya semakin besar.

Makanya sosialisasi ketentuan dibidang cukai seperti ini adalah upaya pemerintah untuk memberikan edukasi dan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal kepada masyarakat, agar semakin dipahami, sehingga masyarakat akan paham jenis-jenis pelanggaran rokok ilegal in,saat sudah paham maka masyarakat digarapkan berkontribusi memberikan dukungan untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Caranya dengan mengenali, mengetahui jenis-jenis rokok ilegal dan melaporkan kepada aparat desa untuk diteruskan ke Pemerintah agar di tindak,”tandas Wahyu Hidayat.

Dari hasil sosialisasi ketentuan dibidang Cukai,diakui Wahyu sudah membawa perubahan signifikan. Alhasil meski angka pelanggaran cukai nya cukup tinggi, namun hal ini justru diketahui oleh warga-warga yang sudah mengikuti sosialisasi cukai Pemkab Malang tersebut.

Artinya kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi untuk menilai pentingnya memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan, disisi lain oknum produsen rokok ilegal bisa didorong untuk melegalkan bisnis rokoknya yang semula memproduksi rokok. Ilegal menjadi rokok Legal.

“Pemerintah pun akan memberikan jaminan berupa kemudahan perijinan tanpa ribet, tidak seperti stigma yang selama ini muncul bahwa mengurus perijinan sangat sulit,”urai Wahyu Hidayat.

Wahyu juga mengungkapkan, Pemerintah bakal membuat suatu kawasan terintegrasi yaitu Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kabupaten Malang. Dengan adanya KIHT tersebut ,terang Wahyu akan memberikan keuntungan tersendiri, yakni meminimalisir Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Malang.

Untuk mematangkan konsep KIHT itu, Pemkab Malang , kata Wahyu rencananya bakal melakukan studi banding ke Kabupaten Kudus yang sudah berhasil membuat sebuah Kawasan KIHT. Dampak keberhasilan Kabupaten Kudus memiliki KIHT, pembangunan di kota tersebut berkembang cukup bagus.

Sementara Plt Kadis Kominfo Drs.Moch.Nur Fuad Fauzi.MT menyebutkan di tahun 2021 ini Pemkab Malang mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT sekitar Rp 85 miliar.

Meski cukup besar namun, terang Fuad, pihaknya menargetkan ditahun 2022 mendatang penerimaan Pemkab Malang dari anggaran DBHCHT bisa meningkat agar pembangunan daerah khususnya di bidang kesehatan ,lingkungan hidup, dan Infrastruktur bisa maksimal.

“Untuk merealisasikannya memang butuh kerja keras salah satunya dengan ikut memberantas peredaran cukai rokok ilegal di Kabupaten Malang. Karena itulah Pemerintah bersama masyarakat bertekad untuk berkontribusi memberantas peredaran rokok ilegal ini,”tandas Fuad Fauzi.

Penerimaan pajak dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sendiri,lanjut mantan Camat Wajak ini, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7/MK/07/2020 diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah melalui mekanisme dana transfer ke Pemerintah Provinsi Jatim yang diteruskan ke Kabupaten /Kota di Jawa Timur.

Sementara sosialisasi ketentuan dibidang cukai Diskominfo itu sendiri di hadiri sekitar 100 undangan yang berasal dari aparat desa, RT/RW, Muspika dan Pelaku Industri serta masyarakat Asosiasi Petani Tembakau dari Kecamatan Pagak, dengan menghadirkan pemateri dari Diskominfo, Kantor Bea Cukai Type Madya Malang dan Anggota DPRD Kabupaten Malang (ADV)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button