DaerahHeadlineHukumLebong

Perekam dan Penyebar Video Porno LGBT Diduga Coba Peras Pemeran, Terancam UU ITE

Lebong,mitratoday.com – Penyidik Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu saat ini masih mendalami peran perekam video porno LGBT di Lebong yang viral di media sosial. Sebab, berdasarkan keterangan dua pemeran video LGBT tersebut, mereka direkam tanpa sadar dan setelah itu disebarluaskan. Sebelum disebarluaskan, perekam video mencoba memeras dengan meminta uang Rp 1 juta disertai ancaman.

“Berdasarkan keterangan dua pemeran video, mereka direkam oleh pelaku tanpa sadar. Setelah itu, ada dua akun Facebook yang mengancam dengan meminta sejumlah uang dan mengirim nomor rekening bank tertentu. Kasus ini masih kita dalami, dan kita sudah periksa dua pemeran pria dalam video viral tersebut. Keduanya mengaku bahwa mereka adalah pemeran dalam video yang beredar. Adapun, dari hasil pemeriksaan, kedua pemeran adalah pria berinisial AP (27), warga Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong dengan seorang pria lagi berinisial Za (30), warga Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong,” terang Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, Sabtu (29/4/2023).

Lanjut Kasat, keduanya melakukan aksi LGBT tersebut diruangan toilet disalah satu karaoke di Kelurahan Amen Kabupaten Lebong pada Sabtu (22/4/2023).

Kemudian pada sore harinya, ada 2 buah akun Facebook meminta uang kepada Za Rp 1 juta dengan cara meminta ditransfer ke rekening salah satu bank disertai ancaman terkait video tersebut. Kemudian pada Rabu (26/4/2023), Za diberitahu temannya bahwa videonya telah viral.

“Intinya kasus ini masih terus kita dalami, tidak menutup kemungkinan perekam dan penyebar video tersebut kita jerat dengan  pasal ‘dilarang menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik’,” pungkas Kasat.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button