Bangka BelitungDaerah

Pergantian KWH Pasca Bayar Menjadi Prabayar Dikeluhkan Masyarakat

PANGKAL PINANG, BABEL – Adanya aturan pemerintah mengenai pencabutan subsidi daya 900 volt sangat di keluhkan warga, karena disebabkan setelah adanya pergantian KWH yang lama menjadi Prabayar dengan daya yang sama terkesan tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

Ada beberapa warga di kelurahan Air Itam kecamatan Bukit intan dikenakan tunggakan pembayaran disebabkan alasan yang tidak logis.

Zein salah satu warga mengungkapkan kepada media, Selasa (30/1/18), bahwa dirinya merasa bingung dari awal pemasangan pergantian KWH pasca bayar menjadi Prabayar tidak diberitahukan bahwa namanya (Zein-red) tidak masuk dalam data yang disubsidikan dan belum ada sama sekali pemberitahuan bahwa yang tidak mampu harus menggunakan daya diatasnya.

“Kita sebelumnya memang mau pasang daya yang diatasnya, akan tetapi tetap saja dipasang daya yang sama seperti sebelumnya. Maka dari itu tidak ada sama sekali pemberitahuan ke kita, jadi kita sempat bingung juga karena awalnya rumah yang kita tepati beli dengan orang lain dan nama dalam KWH juga,” jelas Zein.

Ditempat terpisah Bagian Humas PLN wilayah Bangka belitung, Pandu, menjelaskan melalui pesan WhatsApp, bahwa Hal tersebut merupakan tindak lanjut pelayanan PLN kepada pelanggan.

Dari hasil pengecekan data rumah tangga penerima subsidi daya 900 VA, ditemukan pelanggan yang tidak terdaftar di dalam Data Terpadu TNP2K tetapi tersambung pada golongan tarif rumah tangga bersubsidi daya 900 VA atau terdaftar di Data Terpadu, namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan digunakan oleh lebih dari satu IDPEL bersubsidi.

Hal ini disebabkan adanya proses permohonan Penyambungan Baru/Perubahan Daya/Pasang Kembali/Migrasi Listrik Prabayar yang mulai dilakukan pada waktu sebelum diberlakukannya kebijakan Subsidi Listrik Tepat Sasaran, namun baru selesai prosesnya setelah kebijakan tersebut diberlakukan (Januari 2017).

Oleh karena itu, PLN telah membuat pemberitahuan kepada pelanggan bahwa yang bersangkutan tidak berhak menggunakan tarif listrik bersubsidi. Kemudian memutasikan tarif pelanggan bersubsidi tersebut ke tarif non subsidi.

“Selisih kekurangan bayar atas pemakaian tenaga listrik selama menyambung dengan tarif bersubsidi (selisih dengan tarif non subsidi) ditagihkan kembali melalui mekanisme Tagihan Susulan yang dapat dibayarkan secara sekaligus atau diangsur. Begitu juga sebaliknya, apabila terdapat pelanggan rumah tangga yang tercatat pada Data Terpadu TNP2K,” terang dia.

“Namun berdasarkan hasil verifikasi lapangan ditemukan sebagai pelanggan rumah tangga daya 900 VA non subsidi R1/900 VA-RTM, Maka dilakukan perubahan tarif menjadi rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/900VA) serta dilakukan restitusi atas kelebihan pembayaran akibat dikenakan tarif non subsidi pada pemakaian listrik bulan sebelumnya,” ungkapnya.

Untuk itu PLN melakukan perhitungan kelebihan bayar dengan menghitung selisih antara rupiah pembayaran listrik pelanggan pada tarif non subsidi dengan rupiah pembayaran listrik apabila pelanggan dikenakan tarif bersubsidi.

“Hasil perhitungan kelebihan bayar tersebut akan dikompensasikan di bulan berikutnya setelah perubahan ke tarif bersubsidi, dalam bentuk pengurangan pembayaran rekening listrik bagi pelanggan pasca bayar, dan dalam bentuk token kompensasi kWh (Free Issued Token) pada saat pembelian token bagi pelanggan prabayar,” pungkas Pandu.(gustiar)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button