AcehAceh TamiangDaerahHeadline

Peringati Hari Korupsi Sedunia, LembAHtari: Mafia Tanah Musuh Masyarakat dan Negara

Aceh Tamiang,mitratoday.com – Peringati hari korupsi sedunia, 9 Desember 2023, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bersikap bahwa; Mafia Tanah yang ada di Aceh Tamiang musuh terbesar masyarakat dan Negara. Harus diberantas secara bersama-sama agar terbebas dari gurita korupsi.

Apalagi dilakukan oleh Oknum Pejabat (Kini sudah pensiun) secara sendiri atau bersama sama telah menyalahgunakan wewenang. Dan ada tindakan Abuse of Power (Menyalah gunakan kewenangan jabatan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok) serta tindakan dan perbuatan Korupsi, yang menguntungkan dan memperkaya diri sendiri, keluarganya, serta perusahaan Perkebunan saat untuk mendapatkan izin Hak Guna Usaha (HGU).

Begitu penegasan Direktur Eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal, M. SH. Seperti di kutip mitratoday.com Sabtu, (09/12/2023) di Karang Baru.

“Apalagi dilakukan oleh oknum mantan Kanwil BPN Aceh 2014, Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B dan Bupati Aceh Tamiang periode 2017 – 2022. Kuat diduga telah melakukan Abuse of Power dalam praktiknya yang merugikan masyarakat dan negara. Ini harus diberantas secara bersama-sama, sebab musuh kita semua,” jelas Sayed.

LembAHtari berkomitmen pemberantasan korupsi dari hasil Abuse of Power harus berjalan dengan baik dan tegak lurus penyelesaian proses hukumnya, agar tercipta tatanan clean goverment dan good governance di Kabupaten Aceh Tamiang.

Untuk tercapainya hal itu; LembAHtari melaporkan Resmi oknum mantan Ketua Panitia Pemeriksaan Tanah B, sekaligus Oknum Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Aceh 2014 sekaligus Bupati Aceh Tamiang periode 2017 – 2022 dengan dugaan A Buse of Power.

Tak hanya itu, oknum dimaksud juga diindikasi Korupsi dalam mendapat kebun sawit saat memanfaatkan jabatan dan pada saat Perpanjangan HGU tahun 2014 di Perkebunan Seruwai.

“Ini jelas-jelas telah merugikan warga dan wilayah Desa perkebunan Sungai Yu, serta indikasi Rekayasa Enclave seakan akan untuk Kepentingan Umum dan atau publik padahal hanya kamuflase,” jelasnya.

Sayed mengatakan bahwa; pihaknya mendorong Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menindak lanjuti pengaduan resmi LembAHtari, segera dimulai lakukan Penyelidikan, dengan memanggil, memeriksa Haji Mursil, SH, MKN dan pihak-pihak lainnya, walau hari ini Mursil, SH telah tersangka dalam dugaan Kasus Korupsi Ganti Rugi Tanah untuk tapak kantor Komando Distrik Militer (Kodim) di kampung Purwodadi, Aceh Tamiang tahun 2010.

Pewarta : Siti Hawa

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button