DaerahHeadlineMalang

Permen PAN-RB Terbit, Penilaian Kinerja PNS Di Awasi Ketat

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-PNS mulai saat ini sudah tidak bisa seenaknya dalam bekerja sebagai abdi masyarakat. Pasalnya mereka saat ini diawasi secara ketat dengan adanya penilaian kinerja Pegawai.

Hal ini setelah Pemerintah Pusat mengeluarkan PP nomor 30 tahun 2019 dan secara teknis diterjemahkan melalui Peraturan KemenPan-RB nomor 8 Tahun 2021 soal sistem manajemen kinerja PNS.

Bupati Malang HM.Sanusi menyebutkan salah satu point penting Penilaian Kinerja tersebut adalah Kinerja PNS harus dilakukan secara sistemik. Artinya harus disesuaikan perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja.

“Ini semua masuk dalam satu sistem penilaian dan Informasi kinerja PNS,”kata Sanusi selasa rabu (27/10/2021).

Dengan terbitnya peraturan baru tersebut, nantinya, terang Sanusi harus dijadikan salah satu pedoman bagi para PNS l. Hasilnya, capaian kinerja PNS secara individu dan capaian Organisasi ditempat PNS tersebut bekerja.

“Agar bisa tercapai, point utamanya juga tergantung dari faktor kepemimpinan di sebuah satuan perangkat kerja. Pimpinan OPD harus bisa membangun dialog dengan pegawainya menyangkut kinerja, ekspetasi dan capaian kinerjanya,”beber Sanusi.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nurman Ramdansyah SH.Mhum menambahkan bahwa target capaian hasil kinerja tersebut, akan berujung terhadap On Going Fedbeck pegawai itu sendiri.

“Artinya capaian kinerja individu PNS ini akan semakin optimal,”ujar Nurman Ramdansyah.

Makanya, lanjut Nurman Ramdansyah, juga diperlukan adanya perubahan pola pikir PNS itu sendiri, sehingga dapat berimbas terhadap integritas PNS tersebut.

“Ya nantinya penilaian kinerja PNS ini benar-benar objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan dengan berpedoman dari hasil dan manfaat yang dicapai,” pungkas Nurman Ramdansyah.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button