Pernikahan Siri SW dengan KD Mendapat Izin Istri Pertama dan Tidak Menimbulkan Polemik

Batu Bara,mitratoday.com -Salah satu media online di Kabupaten Batu Bara sebelumnya memberitakan adanya kabar yang beredar di tengah masyarakat Kecamatan Laut Tador mengenai dugaan bahwa Plt Camat Laut Tador berinisial SW, S.Pd., yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki dua orang istri berinisial A.H. dan A.D.
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan kepada SW, S.Pd. melalui pesan WhatsApp, namun tidak mendapat balasan. Saat ditelepon, sambungan sempat terangkat namun kemudian terputus, dan panggilan berikutnya tidak dijawab.
Menanggapi hal tersebut, pada Jumat (2/5/2025) di kantin Kantor Camat Laut Tador, SW, S.Pd., yang didampingi oleh Robert Simanjuntak, S.H., memberikan klarifikasi kepada media. Ia menjelaskan bahwa pernikahan siri tersebut terjadi pada tahun 2015, dan dirinya menikah dengan K.D., bukan A.D. sebagaimana disebutkan sebelumnya.
“Pernikahan saya dengan K.D. dilakukan secara siri dan sudah mendapatkan izin dari istri pertama saya,” ujar SW, S.Pd.
Terkait statusnya sebagai ASN, SW menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batu Bara pada saat lembaga tersebut masih dipimpin oleh almarhum S. Siahaan.
SW juga menanggapi soal komunikasi yang sebelumnya terputus dengan awak media. Ia menjelaskan bahwa saat itu sedang mengendarai kendaraan di daerah Desa Semujur, di mana sinyal Telkomsel diketahui kurang stabil.
Sementara itu, Robert Simanjuntak, S.H. menegaskan bahwa tidak ada polemik yang terjadi terkait pernikahan SW, S.Pd., karena sejak awal pernikahan siri tersebut sudah diketahui dan disetujui oleh istri pertama, serta telah dikomunikasikan kepada BKD.
“Di lingkungan tempat tinggal juga tidak terjadi persoalan. Hubungan keluarga SW, baik dengan istri pertama maupun istri siri, berlangsung harmonis,” jelas Robert.
Salam pramata