BENGKULUDaerah

Persetubuhan Anak Bawah Umur, Warga Sumsel Diamankan Polres Bengkulu

Bengkulu, mitratoday.com – Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau S.IK, MH, Unit Opsnal Tim Macan Gading dan Unit PPA tadi malam Selasa (19/04) mengamankan seorang pria berusia 22 tahun asal Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangan tertulis menyebutkan pria tersebut diamankan sebagai terduga pelaku persetubuhan terhadap anak bawah umur.

“diamankan saat berada dikawasan wisata pantai panjang, karena dilaporkan pihak keluarga perempuan yang masih berusia 16 tahun telah melakukan persetubuhan pada tanggal 18 maret 2022 disalah satu penginapan Kota Bengkulu” tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku saat ini masih diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Polres Bengkulu pungkasnya mengakhiri.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button