DaerahJawa Tengah

Pertama di 27 Kelurahan, Koperasi Kelurahan Merah Putih Randugunting Terbentuk

Kota Tegal,mitratoday.com – Koperasi Kelurahan Merah Putih Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal menjadi Koperasi Merah Putih pertama yang terbentuk di Kota Tegal.

Hal tersebut terkuak usai dilaksanakannya Musyawarah Kelurahan Khusus dalam rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pendopo Mas Cilik Kelurahan Randugunting Kecamatan Tegal Selatan Kota Tegal, Senin (19/5/2025) siang.

Koperasi Kelurahan Merah Putih Randugunting terbentuk dengan lima orang pengurus dan tiga orang pengawas.

“Alhamdulillah kita yang pertama terbentuk sesuai jadwal yang sudah dirumuskan oleh Dinas Koperasi,UMKM dan Perdagangan Kota Tegal. Kita yang pertama yang melaksanakan Musyawarah Kelurahan pembentukan Koperasi Merah Putih,” ungkap Lurah Randugunting, Zadiar Muhammad Firdaus yang juga menyebut sebelumnya dilaksanakan Pra Musyawarah Kelurahan selama dua hari, Sabtu (17/5/2025) dan Minggu (18/5/2025).

Dikatakan Zahdiar, Koperasi Kelurahan Merah Putih Randugunting terdiri dari pengawas yakni Lurah sebagai ex officio, Pak Imam Rosyidi sebagai anggota pengawas, dan Ibu Dewi Mutaakhiroh sebagai anggota pengawas. Sementara hasil kesepakatan pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih Randugunting diketuai oleh Aziz Moestafa, Wakil Ketua Bidang Anggota Ibu Sri Rejeki, Wakil Ketua Bidang Usaha Bapak Sutrisno, dan Sekretarisnya Bapak Anton Suprayogi dan Bendaharanya Bapak Rohman.

Dikatakan Zahdiar, bentuk koperasi di kelurahannya memiliki badan usaha agen sembako. Modal awal berasal dari simpanan pokok atau simpanan wajib sebesar Rp50.000-Rp100.000 dan simpanan bulanannya antara Rp10.000-Rp20.000.

“Dari situ kita akan membuka gerai sembako Koperasi Kelurahan Merah Putih di bagian sebelah Selatan Pendopo, sebelah kantor LPMK yang ada PPOB. Bersama kelurahan kita bareng-bareng yang bisa dimanfaatkan bersama dengan Koperasi Merah Putih untuk mengelola agen sembakonya,” ungkap Zahdiar.

Seperti diketahui, seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada tanggal 12 Juli 2025 harus sudah terbentuk. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Republik Indonesia, Zulkifli Hasan pada saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah yang dirangkaikan dengan sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung secara daring pada Senin (19/5/2025) pagi.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Wakil Walikota Tegal, Tazkiyyatul Muthaminnah bersama Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Tegal, Ir Cucuk Daryanto, dan Kepala OPD terkait secara Daring di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.

Dalam kesempatan tersebut Menko Bidang Pangan meminta kesiapan kepada Pemerintah Daerah dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih karena pada tanggal 28 Oktober 2025 mendatang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia.

“Tanggal 28 Oktober 2025 ini nanti akan dihadiri Presiden langsung oleh karena itu minta kesiapan pemerintah daerah karena nanti akan dilaksanakan di suatu tempat tetapi seluruh Pemerintah Daerah Gubernur, Bupati Walikota akan dilakukan secara Daring. Sudah ada bentuknya, sudah ada warungnya dan sudah lengkap. Oleh karena itu kita bekerja dengan cepat karena sudah ditentukan waktunya,” ujar Zulkifli Hasan.

Lebih lanjut untuk mempercepat dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pihaknya telah membentuk pelaksana harian yang akan dipimpin oleh Wakil Menteri (Wamen) dan dijadwalkan secara bergantian mulai hari Senin sampai Jumat untuk melaksanakan rapat harian satuan tugas nasional dan satuan tugas provinsi.

Pihaknya juga telah membagi empat wilayah untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Wilayah I dipimpin oleh Wamen Pertanian wilayahnya meliputi Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Jawa Tengah, DIY dan Kalimantan. Wilayah II dipimpin oleh Wamendagri wilayahnya meliputi Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Jawa Barat dan Sumatra. Wilayah III dipimpin oleh Wamen Desa dan Pembangunan Derah Tertinggal wilayhnya meliputi Kabupaten/Kota Daerah Khusus Jakarta, Banten, Sulawesi, Maluku dan Papua. Wilayah IV dipimpin oleh Wamen Kelautan dan perikanan wilayahnya meliputi wilayah Provinsi Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT.

Wakil Walikota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah usai mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah yang salah satu agendanya terkait dengan pembentukan Koperasi Merah Putih, pihaknya melanjutkan dengan Rakor bersama para Lurah se-Kota Tegal untuk melaksanakan rapat koordinasi dalam pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Tegal.

“Kita sudah merancang, jadwal dan pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Tegal,” ujar Tazkiyyatul Muthmainnah.

(Hartadi)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button