BlitarDaerah

Perusahaan Ayam Pedaging Menjual Telur Bibit, Peternak Rakyat Sengsara

Penilis : Novie

Blitar,Mitratoday.com – Akibatberedarnya telur yang untuk pembibitan di pasaran mengakibatkan harga telur di pasaran menjadi anjlok.

Beredarnya telur untuk pembibitan juga akibat Kebijakan Surat Edaran ( SE) Dirjen dari Kementrian Peternakan yaitu SE nomor 03281/PK010/F/06/2021, Tanggal 3 Juni 2021 tentang Cutting HE Fertil /pengaturan dan pengendalian produksi DOC Final Stock ( FS) Ayam ras pedaging.

Menurut Ali.DM peternak dari wilayah Ponggok menjelaskan,dirinya bersama 150 peternak Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Koalisi Peternak Rakyat Nusantara ( KPPRN) melakukan aksi,karena merasa di rugikan dengan adanya SE Dirjen dari Kementrian Peternakan, dalam hal ini Dirjen PKH,” Ujar Ali DM.

Ali juga mengatakan, peternak rakyat yang ada di Indonesia khususnya di Blitar, nasibnya semakin hari bukan semakin membaik tetapi nasibnya gak jelas  dalam tahun ini saja, populasi peternakan rakyat yang ada di Blitar ini,turun nya banyak sekali dan bukan karena Pandemi saja tetapi karena kebijakan kebijakan yang banyak merugikan kita, termasuk kebijakan impor jagung, ketersediaan jagung,” jelas Ali DM.

Selain menolak SE dari kementrian Peternakan, Ali DM juga menyesali Pemerintahan yang menyamakan perhatiannya kepada peternak, kalau kita lihat di UU terkait peternakan itu ada 3 kelas peternakan  yaitu peternakan rakyat ,peternakan mandiri, juga peternakan terintergrasi sedangkan peternakan rakyat terpuruk, padahal peternakan rakyat itukan kemampuannya budidaya, sementara budidaya itu di monopoli juga oleh peternakan integrasi ,” ujar Ali.

Peternakan integrasi itukan peternakan penyedia bibit,penyedia pakan juga budidaya itulah yang membunuh peternak rakyat karena mereka mau apa saja bisa,” jelas Ali DM.

Intinya kita ingin solusinya, semua aturan yang di keluarkan Pemerintah berfihak kepada peternakan rakyat,kita tidak minta untuk bantuan atau gratisan pakan, paling tidak budidaya murni di berikan kepada peternak rakyat jangan sampai peternak integrasi juga ikut di budidaya,” kata Ali DM.

Sedangkan menurut Suryono yang mewakili KPPRN, mengatakan, Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian sudah berulang kali mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan dan pengendalian produksi DOC ayam pedaging, tapi dampaknya menyengsarakan peternak ayam petelur,” kata Suryono.

Lebih lanjut Suryono menjelaskan, masalah ini sebetulnya disebabkan karena perusahaan yang tidak mau rugi dan akhirnya menjual telur breaking yang seharusnya di cutting /dimusnahkan tapi malah dijual ke pasar maupun di bagikan dengan dalih CSR.

Suryono menambahkan, mengantisipasi hal tersebut KPPRN menolak tegas SE Dirjen Peternakan Kementerian Pertanian sebelum adanya solusi yang permanen dan konkrit. Seandainya tuntutannya tidak dipenuhi, KPPRN akan turun ke jalan mengadakan demo secara besar. Bahkan akan demo ke Jakarta dan berharap bisa duduk bersama dengan Dirjen Peternakan agar segala kebijakannya tidak menghancurkan usaha rakyat.

Sementara drh. Handaka yang mewakili Pemerintah Kabupaten Blitar mengatakan hanya bisa berusaha untuk menjembatani masyarakat peternak Blitar dengan Menteri Peternakan. Semua ini akan diperjuangkan aspirasinya.

“Sebetulnya Pemkab Blitar selalu berusaha agar peternak yang ada di Blitar bisa bangkit kembali. Seperti masalah harga jagung dan pakan ayam yang pernah kita perjuangkan dan bisa berhasil memenuhi kebutuhan peternak,” ungkapnya.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button