DaerahHeadlineTegal

Pesta Amoral Pemkot Tegal : Melecehkan Seragam Pelajar SMA untuk Dangdutan Saat Hari Kemerdekaan

Tegal,mitratoday.com – Rabu 16 Agustus 2023, Jargon “Yang Penting Happy”, mungkin itu yang layak disematkan pada gaya kepemimpinan Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono hari ini.

Apalagi hal ini disokong oleh budaya “Asal Bapak Senang” di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal, membuat rencana acara konser dangdut dengan seragam SMA ini berjalan mulus.

Atas nama memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Pemerintah Kota Tegal melalui undangan resmi mengundang para pimpinan kelembagaan, para pendidik di lingkup Pemerintahan Kota Tegal untuk secara ‘dangkal’ mengenakan seragam pelajar SMA putih abu-abu guna memeriahkan konser dangdut tersebut.

Walhasil, kemasan nasionalisme di Hari Kemerdekaan hancur lebur akibat dinistakannya seragam SMA yang rencananya akan dikenakan PNS di lingkup Pemerintahan Kota Tegal dalam acara konser dangdut tersebut.

Entah landasan pikir apa yang digunakan dalam acara konser dangdut berseragam SMA di acara peringatan kemerdekaan itu.

Jika dilihat dari sisi nasionalisme pun sudah barang tak nyambung. Apalagi jika dilihat dari kacamata moral, mempertontonkan seragam seorang pelajar yang disalahgunakan, apakah bukan bagian daripada tindakan Amoral?.

Bayangkan, para orang-orang dewasa mengenakan seragam anak SMA, dengan postur badan dewasa, dengan konser dangdut yang berlenggak-lenggok kemudian disorot kamera, setelahnya dokumentasi tersebut akan bertebaran di media sosial yang bakal disaksikan semua kalangan.

Hal itu akan mempertontonkan seragam anak sekolah yang dinistakan demi hasrat kepemimpinan Kota Tegal yang jika dibilang dengan istilah Rocky Gerung adalah “Dungu”.

Kita pun akhirnya boleh menduga, kebijakan konser dangdut dengan mengenakan seragam anak SMA yang difasilitasi Pemkot Tegal bisa jadi merupakan bagian dari ‘Fetish’ pemimpin Kota Tegal.

Fetish ini dalam artian menjadi kelainan kejiwaan seseorang yang memiliki ketertarikan tertentu guna memuaskan fantasinya atas suatu hal.

Tapi semoga saja ‘Fetish’ ini bukan menjadi landasan kegiatan yang dimotori oleh Pemkot Tegal di Hari Kemerdekaan ini.

Kebijakan ‘dungu’ ini musti diuji, maka pemerhati pendidikan musti mendesak si ‘empunya’ Kota Tegal untuk bertanggungjawab.

Menurut Legal Resouces Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), penggunaan seragam putih abu-abu (SMA) yang tidak sesuai peruntukannya bisa saja dilaporkan ke pihak kepolisian.

Masuknya perbuatan pencemaran nama baik. Sekolah mana saja yang merasa terlecehkan, khususnya tingkat SMA atau asosiasi sekolah SMA bisa melaporkan.

Harapan kita agar ada tokoh peduli pendidikan, atau pendidik yang berani tampil melaporkan di hadapan hukum tentang kegiatan ini, menguji landasan kegiatan ‘dungu’ ini dihadapan publik.

Penulis : Desky Danu Aji, SE

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button